JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara soal usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Pur) Agus Widjoyo yang menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, sesungguhnya untuk mengingatkan masyarakat bahwa ada problem mendasar tentang berubahnya paradigma dwifungsi ABRI pada masa orde baru, menjadi dwifungsi Polri pada era reformasi saat ini.
“Isu dwifungsi Polri sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi sebetulnya itu yang ada di “back mind” TNI yang telah mereformasi institusinya. Oleh karenanya, hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri,” tegas Sugeng, hari ini.
Menurut dia, wujud dari dwifungsi Polri itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh kapolri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN. Sementara anggota TNI tidak terlihat, walaupun ada.
Disamping itu, lanjut dia, adanya potensi tahun politik dimana menurut kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri.
“Dalam penunjukan pelaksana tugas, pemerintah selalu mempertimbangkan orang yang mampu untuk menjaga keamanan hingga selesainya pilkada. Sektor keamanan menjadi prioritas utama, sehingga, anggota TNI dan anggota Polri akan banyak mengisi kekosongan untuk diangkat menjadi pelaksana tugas, pengganti sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya,” paparnya.
Keadaan ini, tambah dia, kalau tidak tepat memilih pelaksana tugasnya, akan menimbulkan kegaduhan, pro kontra di masyarakat. Seperti yang pernah terjadi saat Pilkada Gubernur Jabar 2018 lalu. Saat itu, pemerintah menunjuk perwira tinggi Polri yang juga sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol. Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jabar.
Penunjukkan sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 8 Juni 2018. Namun, banyak kalangan yang memprotesnya tapi pemerintah tetap melantik karena jaminan bisa menjaga keamanan wilayah.
“Memperhatikan hal ini menurut IPW, pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri agar tidak terjadi kondisi penguatan atau pemusatan kekuasaan yang lebih besar ditangan Polri dalam urusan sosial politik penyelenggaraan Negara,” bebernya.
Sebab, lanjut dia, kalau anggota Polri aktif lebih banyak menjadi pelaksana tugas (plt) kepala daerah dibanding anggota TNI hingga pilkada serentak tahun 2024 mendatang, keberadaan dwifungsi Polri semakin nyata.
“Akibatnya dengan adanya dwifungsi Polri, masyarakat dan juga partai politik akan berupaya untuk mereduksi keberadaan Polri yang berlebihan di bidang sosial dan politik tersebut. Sama seperti ketika masyarakat mereduksi paradigma dwifungsi ABRI,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan