JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis blak-blakan soal polemik ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, PT 20% ini dapat dihapus menjadi 0%. Menurut dia, hakim MK menanggapi gugatan PT bisa sambil tiduran karena ada beberapa persoalan mendasar yang belum terjawab yakni legal syanding.

“Soal Presidential Threshold ini nggak usah dipikirin. Hakim MK sih bisa tidur-tidur aja nggak apa-apa soal permohonan-permohonan itu,” ungkap Margarito Kamis, hari ini.

Dia mengatakan hal itu bukan bicara substansinya dan soal Presidential Threshold boleh atau tidak boleh tapi dari sisi soal mendasar yang pertama harus dilakukan oleh para pemohon itu adalah memastikan legal standing. Sehingga jika dilihat dari sudut pandang hakim konstitusi, setiap pemohon itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik.

“Oleh karena itu ada alasan yang cukup kalau hakim MK tidur-tidur saja,” tuturnya.

Margarito memprediksi dari perjalanan permohonan gugatan soal Presidensial Threshold akan mengalami nasib serupa yang sering kali ditolak MK.

“Nah, tapi menurut saya sebegini jauh, saya tidak melihat ada kemungkinan permohonan-permohonan ini lolos,” sebutnya.

Dia berpandangan yang harusbdipecahkan adalah legal standing. Sementara UUD mengatur bahwa hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu baik sendiri maupun gabungan. Ia mengaku mengalami kesulitan untuk merumuskan, setiap orang dapat melihat untuk membatalkan Presidential Threshold ini.

“Jujur menurut saya, saya belum menemukan perspektif konstitusi untuk dijadikan dasar bahwa perseorangan dapat membatalkan Presidential Threshold ini. Saya tidak tahu bagaimanan mereka merumuskan ini ya, tapi saya harap mereka bisa merumuskan ini. Karena saya kesulitan menyodorkan ide itu sebagai personal partai politik, sehingga mereka menganggap kerugian dan mengajukan judicial review,” paparnya.

Margarito melanjutkan setiap orang mengatakan bahwa mereka kehilangan kesempatan untuk menjadikan capres dengan alasan protokoler, Presidential Threshold. Tapi, kata dia, tidak cukup argumen dengan hanya itu, hal-hal mendasar yang mesti diajukan adalah apakah orang-orang yang tidak teridentifikasi atau tidak memungkinkan partai politik menduduki rasio tertentu yang katakanlah memiliki kapabilitas untuk capres.

“Katakanlah berubah dari manusia menjadi bukan manusia misalnya. Menurut saya tidak. Maka, disitulah letak kesulitan positional soal legal standing mereka. Apalagi, permohonan-permohonan itu sama. Ya simpel, semuanya saya kira sudahlah ini haknya orang, anda harus hargai. Jadi hakim MK boleh saja tidur, tidak udah terlalu pusing soal itu,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.