JAKARTA – 20 nama capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diumumkan oleh Pansel dan dari 20 nama yang muncul, ada 4 dari Kepolisian dan 3 dari Kejaksaan. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai menarik dengan kemunculan 7 capim KPK yang memiliki background dari aparat penegak hukum.

“Artinya ada 7 capim KPK ini merupakan aparat penegak hukum. Justru di sinilah menariknya. Khususnya banyaknya wakil Kepolisian yang lolos sebagai capim KPK,” ungkap Ray Rangkuti, hari ini.

Menurut Pendiri Lingkar Madani (LIMA) itu, masuknya rombongan anggota Polisi atau Jaksa ke KPK sebenarnya bukan cerita baru. Terlebih, beberapa kali dalam seleksi sebelumnya, hal ini juga sudah terjadi. Hanya saja, kata dia, kali pertama jumlahnya bisa begitu banyak jika dibandingkan dengan yang sebelumnya.

“Justru di sinilah menariknya. Fenomena banjirnya anggota Polisi atau Jaksa yang akan masuk ke KPK dapat dilihat sebagai makin banyak potensi anggota Polisi/Jaksa yang memang ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi,” bebernya.

Mereka, tambah Ray, mungkin menyadari salah satu persoalan terpenting dari masalah bangsa ini adalah masih kuatnya budaya korupsi. Dan budaya ini jelas harus dihentikan dengan salah satunya adalah menegakkan hukum kepada para koruptor. Berikut, kata Ray, saat yang sama, kegeraman mereka belum sepenuhnya terwadahi di dua institusi tempat di mana mereka berasal. Artinya dalam hal ini, baik Kepolisian maupun Kejaksaan dirasa tidak memiliki perhatian yang tinggi pada masalah ini. Karenanya, jalan lain untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi ini adalah dengan menjadi anggota KPK.

“Artinya, ini semacam kritik terhadap lembaga asal mereka,” sambung Ray.

Dikatakan Ray, ramainya pendaftar capim KPK dari Polisi dan Jaksa memberi sinyal bahwa dua institusi ini perlu segera berbenah diri untuk lebih kuat dan tinggi keterlibatannya dalam pemberantasan korupsi. Dan oleh karena itu, maka sebaiknya mereka yang sekarang mendaftar sebagai capim KPK baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan agar dioptimalkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal memberantas korupsi tentu melalui dua institusi ini.

“Bisa saja, mereka dimasukan dalam satu barisan koordinasi gabungan Kepolisian dan Kejaksaan yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Ray lagi.

Sebab, katanya, jika mereka juga masuk jadi capim KPK, ada kemungkinan Polisi atau Jaksa yang memiliki kemampuan dan hasrat yang kuat dalam penegakan hukum korupsi makin terbatas. Padahal, katanya, dalam pemberantasan korupsi ini, dibutuhkan keterlibatan semua institusi untuk mencegah dan menindaknya. Dengan begitu, Capim KPK baiknya diberikan kepada orang lain dengan keahlian, latar belakang, institusi yang berbeda dari Kepolisian atau Kejaksaan. Sehingga sinergitas bukan saja antar lembaga tapi juga antar disiplin ilmu dan keahlian jadi teroptimalkan dalam hal memberantas dan menegakan hukum terhadap korupsi.

“Dengan begitu pula, kita berharap Pansel KPK memiliki pandangan yang luas dan strategis dalam hal memilih capim KPK periode 2020-2025. Biarlah anggota Polisi dan Jaksa kita dorong untuk lebih terlibat dan optimal dalam memberantas korupsi melalui institusi mereka masing-masing. Sementara KPK diwarnai oleh anggota pimpinan dari unsur lembaga, pendidikan, keahlian yang lain. Dengan begitu sinergitas pemberantasan korupsi dapat dilakukan dari berbagai sudut dan institusi,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.