Kab Flotim – Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Maraknya perambahan baik mengambil hasil hutan dan membuka perkebunan oleh masyarakat yang wilayahnya terdapat kawasan hutan saat ini menyebabkan kondisi kawasan hutan sangat memprihatinkan. Fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi tidak berjalan sebagaimana fungsinya.

Pemanfaatan hutan, jika tidak memperhatikan hakekat yang terkandung dalam Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, akan merusak kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu akibat hutan mengalami degredasi yang sangat tajam.

Permasalahan konversi hutan berakar dari pertambahan penduduk yang semakin meningkat pesat, pertumbuhan penduduk itulah menuntut tercukupinya kebutuhan pangan, kebutuhan kayu bakar, kayu pertukangan dan tempat pemukiman. Lahan pertanian sebagai penghasil pangan luasannya terbatas, sehingga alternatif utama untuk pemenuhan kebutuhan pangan adalah mengkonversi kawasan hutan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat yang pemukimannya berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Mereka menggantungkan hidupnya dengan mengelola hutan dengan cara yang tidak tepat dan memberikan ancaman bagi keberadaan dan kelestarian hutan serta fungsi dari peruntukan hutan tersebut.

Salah satu yang kini sedang terjadi diantaranya ancaman kerusakan kawasan hutan Kumarodo ile Nubi di Lokasi Duli Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, karena adanya pembukaan lahan perkebunan tanpa Izin dari dinas Kehutanan setempat dan pengambilan hasil kayu dan atau bukan kayu oleh masyarakat yang diindikasikan menimbulkan konflik antar masyarakat Desa karena Kawasan Hutan Kumarodo ile Nubi di Lokasi Duli yang telah ditetapkan dalam Registrasi Tanah Kehutanan nomor 127 tahun 1996 terdapat desa yang batas desanya masuk dalam kawasan hutan.

Dari keadaan ini, himbauan untuk menjaga dan melestarikan hutan datang dari berbagai pihak seperti Kepala UPT KPH Wilayah Kab. Flotim, Camat Tanjung bunga dan Tokoh Adat Larantuka agar semua pihak sudah saatnya terlibat dalam program pembenahan lingkungan hutan berupa tindakan nyata sebagai upaya penanggulangan bencana dan kerugian bagi semua pihak.

Dan seruan dari warga masyarakat Desa Bandona dan Aransina Kec. Tanjung Bunga Kab. Flotim mendukung pemerintah untuk siap menjadi pelopor dalam menjaga dan melestarikan hutan di lokasi Duli serta memupuk tali persaudaraan antar masyarakat desa di Kec. Tanjung Bunga.

“Karena bertolak dari kesadaran Hutan merupakan kunci mendasar dan utama untuk penyelamat udara dan air sebagai sumber kehidupan manusia, kerusakan hutan sama artinya dengan kerusakan air hingga menimbulkan bencana yang tentunya sangat merugikan manusia,” seru warga desa Bandona.

“Kami juga siap menjadi pelopor dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan untuk anak cucu serta memupuk tali persaudaraan juga menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif antar warga,” ungkap kelompok Tani Kampas Kec Tanjung Bunga.

Sementara itu, Camat Tanjung Bunga Drs Laurensius Nurat Hewen menghimbau kepada warganya menjaga kelestarian hutan untuk dirawat bersama demi kemajuan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diajak kerjasama untuk menyelamatkan kawasan hutan agar tidak ada gangguan kerusakan lingkungan yang mempengaruhi kehidupan dimasa depan.

“Mari kita jaga hutan sebagai kekuatan untuk anak cucu,” tambah Laurensius.

Raja Larantuka Don Marthinus DVG juga berpesan agar sumber daya air minum dan masalah apapun bisa diselesaikan secara adat yang diwariskan oleh leluhur.

“Bersikap jujur, adil dan saling menghormati sesama manusia. Kedepan menjaga nama leluhur agar kehidupannya tetap dihargai ditengah masyarakat,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.