SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolda menegaskan, langkah kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan penetapan resmi dari pengadilan. Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi menjadi prioritas.
Dalam keterangan resmi di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026), Roy Hardi Siahaan didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memaparkan kronologi pengembangan perkara yang bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan ST, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I.
Kapolda menjelaskan, ST dan DPO I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua bangunan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO I. Penggeledahan terhadap kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Penggeledahan Berdasarkan Prosedur dan Temuan Penyidikan
Roy menjelaskan, pelibatan personel Satuan Brimob dengan persenjataan lengkap dalam penggeledahan mempertimbangkan tingkat kerawanan serta rekam jejak tersangka.
Sebelumnya, ketika melakukan upaya penangkapan terhadap ST, petugas mendapatkan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Insiden tersebut mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka sebelum akhirnya tersangka dilumpuhkan secara tegas dan terukur.
Namun, ketika penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat atau strong acid, material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku dan literatur tertentu.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy.
19 Perempuan dan Anak Mendapat Pendampingan UPTD PPA
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyampaikan bahwa terdapat 19 orang yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Kapolda memastikan mereka tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk tetap mengedepankan perlindungan terhadap kelompok rentan di tengah proses penegakan hukum.
Pemprov Jateng Pastikan Status Kelembagaan Lokasi
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti status kelembagaan lokasi yang mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran.
Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo tersebut dipastikan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi.
Taj Yasin menyebut lokasi tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Pemprov Jawa Tengah, lanjutnya, berfokus pada pendampingan psikologis bagi anak-anak untuk memulihkan potensi trauma sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang telah terverifikasi.
Pemerintah daerah juga mendorong Kementerian Agama memperketat pendataan dan perizinan rumah tahfidz guna mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Di akhir keterangannya, Kapolda Jateng kembali menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh framing maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan