Jakarta — Hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang berlangsung di Jakarta (20/10) menjadi ruang refleksi atas perjalanan gerakan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) selama 25 tahun. Melalui sesi talkshow “Refleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangku”, para pemantik dan peserta membahas tantangan pendampingan masyarakat, hubungan hukum rakyat dengan hukum negara, serta kebutuhan memperluas solidaritas gerakan.
Diskusi dipandu Fasilitator, Julia Kalmirah, dan menghadirkan pemantik yang meliputi Gustika Jusuf Hatta, Ifdhal Kasim, Naomi Marasian, Noer Fauzi Rahman, dan I Gusti Agung Made Wardhana. Talkshow membahas posisi PHR dalam sistem hukum dan bantuan hukum, tantangan demokrasi dan hak asasi manusia, kebijakan yang berdampak pada krisis ekologis, serta bagaimana pengetahuan masyarakat dapat memperkuat perjuangan hukum mereka.
I Gusti Agung Made Wardhana, Associate Professor bidang Hukum Lingkungan FH UGM berkata, “Konflik sosial bersumber pada masalah struktural. Masyarakat harus bergulat dengan berbagai macam penindasan. Hukum adalah senjata dalam konflik sosial tersebut.” Selain itu, Gustika Jusuf Hatta, aktivis HAM, menyampaikan, “Kita membutuhkan kolaborasi dan lingkungan yang suportif serta kondusif untuk bersolidaritas dalam perjuangan kita.”
Para peserta PHR turut berbagi cerita dan isu yang dihadapi dalam sesi talkshow, antara lain kecenderungan kebijakan untuk mengakomodasi hukum rakyat dengan menjadikannya bagian dari legislasi. Padahal, hukum rakyat juga perlu dipahami sebagai sistem yang hidup dan dapat menjadi sumber daya masyarakat dalam memperjuangkan haknya, sebagaimana disampaikan Ifdhal Kasim, advokat dan praktisi hak asasi manusia.
Pengalaman para PHR dari berbagai regio memperlihatkan bahwa pendampingan berangkat dari pengalaman nyata, mulai dari kriminalisasi anggota komunitas, hingga ancaman terhadap tanah ulayat dan hutan adat. Pengalaman tersebut menunjukkan kebutuhan akan pengembangan kapasitas PHR sekaligus memperluas jejaring solidaritas antarkomunitas.
Selain talkshow, hari kedua KTT diisi dengan lima panel tematik yang meliputi Tenurial, Agraria, dan Kehutanan; Pesisir dan Kelautan; Ekstraksi dan Krisis Ekologis; Demokrasi dan Ruang Sipil; serta Pluralisme, Pembaruan, dan Penegakan Hukum. Kelima tema ini mencerminkan luasan isu yang dialami oleh para PHR di tingkat tapak. Kelima isu ini perlu dijawab melalui pembaruan hukum, perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam, serta ketersediaan ruang bagi masyarakat untuk berorganisasi, berpartisipasi, serta mempertahankan sistem hukumnya.
Hasil pembahasan panel kemudian dibawa ke tahap perumusan rekomendasi dan pembahasan deklarasi dalam forum pleno. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan pengalaman dan pengetahuan dari berbagai wilayah dengan agenda pembaruan hukum yang lebih luas.
Pembacaan Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat menjadi puncak agenda hari kedua. Melalui deklarasi tersebut, PHR dari lima regio (Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang menunggu pengakuan negara. Masyarakat memiliki hukum, pengetahuan, dan mekanisme kolektif untuk mengatur kehidupan serta mempertahankan ruang hidupnya. Karena itu, pembaruan hukum harus memastikan bahwa pengakuan terhadap hukum rakyat diwujudkan melalui perlindungan nyata, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap keputusan komunitas atas wilayahnya.
“Dari Sumatera sampai Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan yang lain dari negara merampas. Bupati mengesahkan wilayah adat, Jakarta menerbitkan izin di atas peta yang sama,” sebagaimana tercantum dalam Deklarasi PHR 2026.
Di tengah berbagai ancaman tersebut, Deklarasi PHR 2026 menegaskan keberadaan hukum rakyat sebagai sistem aturan yang terus dijalankan masyarakat. Praktik ini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaturan tanah ulayat di nagari-nagari Minangkabau, peran Panglima Laot dalam mengatur kehidupan dan menyelesaikan sengketa nelayan di Aceh, hingga musyawarah pembagian air sawah di Ciherang, Karawang. Praktik serupa juga tampak dalam aturan masyarakat Kasepuhan dan Sedulur Sikep dalam menjaga tanah, pengelolaan hutan oleh masyarakat Wehea, aturan adat peladang di Sekadau untuk mencegah kebakaran meluas, serta Pasang ri Kajang yang menjadi pedoman masyarakat Ammatoa Kajang dalam menjaga hutan.
Di Tanah Papua, hukum rakyat juga mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah adat, termasuk kawasan keramat, dusun sagu, tempat berburu, kebun, dan kampung. Keberadaan wilayah-wilayah tersebut memperlihatkan bahwa hukum rakyat tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga hubungan antargenerasi dan keberlanjutan ruang hidup komunitas.
Atas dasar itu, deklarasi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas yang merusak lingkungan. Deklarasi juga menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat dalam keputusan yang memengaruhi wilayah dan kehidupannya.
Deklarasi PHR 2026 tidak berhenti pada tuntutan kepada negara. Para pendamping juga menyampaikan komitmen untuk terus bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, membela hak rakyat dari kampung hingga ruang sidang, serta memperkuat posisi perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, dan generasi muda dalam gerakan.
“Kami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” demikian bunyi komitmen para PHR dalam Deklarasi.
Komitmen tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan tidak semata-mata diukur dari kemenangan dalam proses formal atau keberhasilan memperoleh pengakuan administratif. Pendampingan juga harus memperkuat kapasitas masyarakat untuk memahami haknya, menjalankan hukum yang hidup dalam komunitas, dan mempertahankan ruang hidup secara kolektif. Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar pembaruan hukum menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan. Pengakuan terhadap hukum rakyat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan wilayah, partisipasi yang bermakna, serta penghormatan terhadap keberagaman tatanan hukum di Indonesia.
“Tidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat,” demikian penutup dari Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026.
Tentang KTT Hukum Rakyat 2026
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama mitra jaringan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.
Agenda KTT mencakup keynote, peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi regional, talkshow refleksi gerakan PHR, diskusi lima panel tematik, pembacaan deklarasi, serta kegiatan pameran dan penguatan kapasitas.


Tinggalkan Balasan