JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H., terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi, S.H., M.H.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Hal ini juga dirasakan klien kami yang menghadapi perkara kredit macet Bank BNI atas nama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang menurut kami lebih berkaitan dengan persoalan hukum perbankan,” ujar Ilham dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Ilham, dalam putusannya KY menyatakan hakim yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH ketika memeriksa perkara tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tindakan hakim yang dinilai mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Ilham menuturkan, tindakan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya dalam pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Selain itu, hakim tersebut disebut berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihak terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan hakim yang disebut meminta bukti di luar berkas perkara serta memperlihatkan isi percakapan di telepon selulernya kepada JPU ketika persidangan berlangsung. Menurut pihak terdakwa, tindakan itu dilakukan tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, maupun Ketua Majelis Hakim.

Meski sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, tim penasihat hukum Bengawan Kamto menyambut putusan KY tersebut. Mereka menilai keputusan itu menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya.

Namun, pihak kuasa hukum menilai teguran tertulis belum cukup untuk menjawab harapan pencari keadilan. Mereka berharap terdapat tindak lanjut berupa sanksi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembatasan tugas persidangan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawas MA Turut Memproses Laporan

Selain melalui KY, pihak Bengawan Kamto juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA).

Menurut Ilham, Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Alfretty saat bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara korupsi yang menjerat Bengawan Kamto.

Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan oleh Bawas MA berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Mereka juga meminta agar sanksi yang dijatuhkan nantinya memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kuasa Hukum Nilai Perkara Kredit Macet PT PAL sebagai Risiko Bisnis

Sementara itu, kuasa hukum Bengawan Kamto lainnya, Dr. Fikri Riza, S.H., M.H., menilai perkara kredit macet PT PAL di Bank BNI semestinya ditelaah berdasarkan aspek hukum perbankan dan bisnis sebelum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Fikri memaparkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi dasar pembelaan terhadap kliennya.

Pertama, ia menyebut kredit tersebut didukung agunan berupa tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, serta agunan tambahan berupa apartemen. Menurutnya, nilai agunan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kewajiban debitur kepada bank.

Kedua, Fikri mengatakan terdapat upaya mitigasi risiko melalui jaminan perusahaan atau corporate guarantee dari perusahaan dalam grup usaha terdakwa, jaminan pribadi atau personal guarantee dari para pemegang saham, serta pengikatan agunan silang atau cross collateral atas aset perusahaan lain yang berkaitan dengan Bengawan Kamto.

Perusahaan yang disebut dalam skema tersebut antara lain PT Jaya Indah Motor dan PT Selarah Jaya Indah Hotelindo, yang mengelola Swiss-Belhotel.

Ketiga, Fikri menyatakan Bengawan Kamto mengambil alih PT PAL dan telah mengeluarkan dana melalui PT Jaya Indah Motor hingga Rp 60 miliar. Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan pembiayaan ulang atau refinancing serta pengalihan kredit atau take over dari CIMB Niaga ke Bank BNI.

Keempat, ia menyebut PT PAL telah melakukan pembayaran kewajiban kepada BNI pada periode 2018 hingga 2020. Pembayaran kemudian mengalami kendala di tengah pandemi Covid-19.

Fikri juga menyinggung proses lelang agunan oleh BNI pada Mei 2021. Ia menyebut terdapat sejumlah nilai agunan dalam dokumen perkara yang perlu dicermati bersama dengan nilai kewajiban kredit yang dipersoalkan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara itu perlu diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hubungan hukum antara debitur dan kreditur serta proses penyelesaian kewajiban yang telah ditempuh.

Kelima, Fikri menegaskan bahwa kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia merujuk keterangan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, yang menurutnya menjelaskan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi di Pengadilan Niaga merupakan bagian dari persoalan bisnis yang tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Fikri juga menyebut perkara PT PAL berkaitan dengan putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tertanggal 12 Juli 2022, yang menurut pihaknya masih berlaku hingga Juni 2027.

Selain itu, ia menyatakan terdapat pengucuran dana dari PT Jaya Indah Motor kepada PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 untuk mendukung operasional perusahaan dan pembayaran angsuran kepada BNI.

Dalam keterangannya, Fikri turut menyinggung nilai agunan pabrik kelapa sawit PT PAL yang disebut pernah ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp 156 miliar pada 2018. Ia juga menyebut angka Rp 126,5 miliar terkait nilai lelang BNI pada 2021.

Menurut Fikri, keterangan ahli hukum perbankan dalam persidangan juga menjadi bagian penting untuk menilai apakah persoalan tersebut merupakan sengketa kredit atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi. Penilaian tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami akan tetap berjuang mencari keadilan bagi klien kami, Bengawan Kamto. Kami berharap kebenaran masih bisa terungkap dan keadilan dapat ditegakkan di Republik Indonesia,” ujar Fikri.

Ia berharap seluruh proses hukum, baik pemeriksaan perkara pokok maupun laporan dugaan pelanggaran etik hakim, berjalan secara transparan dan objektif.

Temukan juga kami di Google News.