JAKARTA — Sejumlah buruh akan menggelar aksi damai di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan massa buruh tidak akan memasuki kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat.

Andi mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mencegah munculnya kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

“Kami juga tidak akan menyentuh Bundaran HI. Tidak. Karena nanti khawatir dipolitisir, ‘Oh kalau Koalisi Besar dibolehkan tembus ke HI, mahasiswa dilarang,’ nah ini kan mau memecah belah,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Rencananya, aksi akan dimulai dari kawasan Semanggi. Massa buruh kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju depan Menara UOB di Jalan MH Thamrin.

Selain aksi damai di jalan, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) juga akan menyampaikan petisi kepada Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara.

“Jadi jam 09.00 WIB pagi itu, ada pimpinan buruh yang memimpin aksi massa langsung, dan ada juga yang mengirimkan petisi, surat pada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” ujar Andi.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Buruh mendesak pemerintah mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada kepentingan buruh. Mereka juga meminta adanya kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem outsourcing, perlindungan terhadap pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan.

Selain itu, buruh menuntut jaminan upah yang layak dan bermartabat serta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.

Tuntutan lainnya adalah perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Buruh juga meminta jaminan hak pesangon dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Selanjutnya, mereka mendorong penguatan serikat pekerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu tujuan utama pembangunan.

Buruh juga meminta adanya sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Perlindungan terhadap buruh perempuan turut menjadi perhatian. Mereka meminta agar hak cuti haid tidak dipersulit dengan kewajiban menunjukkan surat dokter atau menyatakan kondisi sakit.

Selain itu, buruh menuntut kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

Program peningkatan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia juga masuk dalam tuntutan. Langkah tersebut dinilai penting menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi buruh terkait arah kebijakan ketenagakerjaan sekaligus mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah perubahan dunia kerja.