Jakarta — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan bahwa Pulau Sulawesi telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya. Berdasarkan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5 dan dikategorikan dalam kondisi “melampaui batas”.

Temuan tersebut disampaikan dalam diseminasi laporan “Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi”. Studi ini menelusuri perkembangan pertambangan, perkebunan, smelter, PLTU captive, dan kawasan industri beserta dampaknya sepanjang 2014–2024.

“Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat. Kondisi ‘melampaui batas’ belum otomatis menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan,” kata Muhamad Saleh, Peneliti CELIOS.

D3TLH seharusnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasilnya semestinya diterjemahkan ke dalam penyusunan tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, dan keputusan perizinan. Namun, studi CELIOS menunjukkan bahwa instrumen tersebut belum mampu membendung laju industri ekstraktif.

Sepanjang 2014–2024, pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru. Sekitar 60 persen izin tersebut terbit hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis telah semakin berat. Rata-rata, setiap enam menit satu hektare ruang di Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang.

Kegagalan tata kelola terlihat semakin nyata karena di wilayah dengan kondisi ekologis kritis, pemerintah masih menerbitkan 277 izin tambang baru dengan luas konsesi mencapai 440.998 hektare. Temuan ini memperlihatkan terputusnya hubungan antara informasi ekologis, penataan ruang, dan keputusan pemberian izin.

“D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat. Regulasi D3TLH harus dirombak agar status ‘melampaui batas’ menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, membuka data kepada publik, dan mewajibkan pemulihan lingkungan,” tegas Saleh.

Sepanjang 2014–2023, sektor pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi. Luas deforestasi akibat kedua sektor tersebut sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi yang berkaitan dengan pertanian ladang berpindah.

Temuan ini membantah kecenderungan menyalahkan praktik pertanian masyarakat sebagai penyebab utama hilangnya tutupan hutan. Kerusakan dalam skala terbesar justru berkaitan dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri.

Pola deforestasi tersebut berjalan beriringan dengan perubahan struktur ekonomi daerah. Dalam satu dekade, kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian Sulawesi Tengah meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen. Sebaliknya, porsi pertanian, kehutanan, dan perikanan merosot dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.

“Ini bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya. Masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sementara ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar. Pada akhirnya, rasa aman semakin ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayarnya,” ujar Viky Arthiando, Peneliti CELIOS.

Tekanan ekologis juga berasal dari pembangunan smelter dan pembangkit listrik untuk kawasan industri. Sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dua provinsi tersebut juga menanggung 93,9 persen dari total 9.825 megawatt kapasitas PLTU captive di Sulawesi.

Hampir 10 ribu megawatt listrik tersebut dibangkitkan untuk kebutuhan kawasan industri dan tidak dialirkan ke jaringan listrik publik. Manfaat listriknya terkonsentrasi di dalam kawasan industri, sedangkan polusi dan risiko kesehatannya menyebar ke masyarakat di sekitarnya.

Industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diperkirakan menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 setiap tahun. Pada saat yang sama, terdapat 269 titik penampakan tujuh spesies endemik yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin pertambangan dan kawasan industri nikel.

Beban kesehatan masyarakat turut meningkat. Wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus. Rata-rata kasus demam berdarah di kabupaten industri juga mencapai 47,5 kasus per tahun, sekitar tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif yang mencatat 15,5 kasus.

Besarnya tekanan kesehatan tidak diikuti kapasitas pelayanan yang sebanding. Wilayah sentra industri rata-rata hanya memiliki sekitar 85 puskesmas dan 59 rumah sakit. Sementara itu, wilayah non-sentra memiliki rata-rata 90 puskesmas dan 72 rumah sakit. Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35 persen, masih di bawah target 80 persen.

Ekspansi industri turut memperbesar konflik ruang hidup. Studi CELIOS mencatat 95 konflik agraria yang berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas. Sebanyak 51 konflik belum ditangani, sementara 46 konflik berujung pada represi yang menyebabkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.

Perhitungan CELIOS memperkirakan kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun. Perhitungan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.

“Studi ini memperlihatkan ketimpangan yang sangat nyata dalam pembagian manfaat dan beban. Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif. Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya. Mereka yang paling sedikit menikmati keuntungan justru menerima beban paling besar,” jelas Fiorentina Refani, Peneliti CELIOS.

CELIOS mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi D3TLH. Status “melampaui batas” harus mempunyai akibat hukum yang tegas berupa penghentian izin baru, evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.

Tanpa pembenahan tersebut, D3TLH akan terus menjadi formalitas administratif, sementara laju industri ekstraktif bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan negara melindungi lingkungan dan masyarakat.