Jakarta- Pengacara Natalia Rusli menyatakan proses hukum atas laporan yang dilayangkannya terhadap Michelle Wibowo masih terus berjalan. Ia menyayangkan Michelle tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan ke alamat berbeda yaitu Laundry Sebersih di Jalan Raya Duri Kosambi No 53, RT 12/03, Duri Kosambi, Kecamatan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua, Foxy Beauty di Jalan Green Lake City Boulevard Rukan Colosseum No.35, RT 02/09, Petri, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dalam keterangannya, Natalia mengatakan laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media sosial serta dugaan pemalsuaan ijazah.
“Sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada Michelle Wibowo untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan tapi tidak hadir dipemeriksaan,” kata Natalia dalam video yang diterima, Senin (3/8/2026).
Natalia menyebut laporan yang dibuatnya menggunakan Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun. Ia juga menyebut terdapat pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan melalui media massa atau media sosial sehingga ancaman pidana bertambah sepertiga.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 27A UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE) tentang fitnah di sosial media.
Kemudian bisa dikenakan pasal berlapis yakni 311 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tentang fitnah.
Sain itu, bisa dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008 ITE).
Menurut Natalia, penyidik telah memberikan kesempatan kepada Michelle Wibowo untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dipanggil oleh penyidik dan suratnya diterima sendiri, tetapi tidak hadir,” ujarnya.
Natalia mengimbau penyidik untuk mendatangi acara yang biasanya bakal dihadiri Michelle Wibowo di kawasan Damai Indah Golf PIK, Jakarta Utara pada 5 Seotember 2026 mendatang.
“Apabila ingin bertemu dengan yang bersangkutan bisa datang ke lokasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan proses hukum tetap akan berjalan meski terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau Michelle tidak mau datang melalui proses tersebut, maka dengan sangat berat hati proses tetap berlanjut,” katanya.
Natalia juga mengatakan dirinya sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, sejumlah saksi yang mengetahui unggahan di media sosial yang dipersoalkan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi yang melihat fitnah melalui akun media sosial atau Instagram juga sudah diperiksa semua. Sekarang hanya menunggu Mischa Wibowo mau mendapat kesempatan membela diri atau kesempatan itu dilewati begitu saja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Natalia mengungkapkan terdapat tujuh laporan polisi (LP) yang telah dibuat terhadap Michelle Wibowo.
Laporan pertama bernomor LP/B/386/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Januari 2026 terkait penyebaran data KTP dan ijazah NR.
Kedua, LP/B/517/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 05/02/26 terkait tuduhan NR lawyer ato LC.
Ketiga, LP/B/1758/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 04/05/26 terkait tuduhan ijasah palsu NR.
Keempat LP/B/1759/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 04/05/26 terkait tuduhan NR karyawan AL.
Kelima, LP/B/1760/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 04/05/26 terkait tuduhan NR DO dr UnPam.
Keenam, LP/B/1761/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 04/05/26 terkait tuduhan NR terkait TPPU Pracico.
Ketujuh LP/B/1762/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 04/05/26 terkait tuduhan NR lawyer palsu/bodong.
Terakhir LP/B/1763/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tgl 04/05/26 tuduhan NR memalsukan ttd ijasah
Setiap laporan yang dibuat Natalia memiliki ancaman pidana sekitar empat tahun setelah memperhitungkan pemberatan karena dugaan dilakukan melalui media sosial.
“Total LP ada delapan. Satu LP saya saja tuntutannya empat tahun. Itu ada delapan LP, kalau per LP dikalikan empat tahun tuntutannya maka bisa puluhan tahun dia dipenjara,” ujar Natalia.
Sebelumnya, Merasa dicemarkan nama baiknya, pengacara Natalia Rusli melaporkan akun media sosial @michellewibowo90 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/517/1/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang diduga berisi narasi fitnah dan pernyataan merendahkan terhadap Natalia.
Dalam unggahan itu, akun tersebut menuliskan sejumlah tudingan, termasuk mempertanyakan profesi hingga menyebut dugaan penipuan.
Kuasa hukum Natalia, Farlin Marta, mengatakan kliennya mengetahui adanya unggahan tersebut sejak 27 Desember 2025.
“Terlapor mengunggah foto klien kami disertai narasi yang berisi tuduhan serta pernyataan yang merendahkan. Klien kami merasa dirugikan karena isi unggahan tersebut menyerang kehormatan dan nama baiknya, sehingga menempuh jalur hukum,” ujar Farlin, Senin 20 April 2026.


Tinggalkan Balasan