Oleh: Hikmat S
Indonesia lahir bukan hanya sebagai negara merdeka, tetapi sebagai cita-cita besar tentang keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat. Dalam Mukadimah UUD 1945, para pendiri bangsa meletakkan tujuan yang luhur: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa setiap generasi selalu diuji: apakah negara tetap setia kepada konstitusi, atau perlahan menjauh dari cita-cita rakyat.
Hari ini, sebagian masyarakat merasakan kegelisahan yang semakin besar.
Banyak janji politik yang dahulu dikumandangkan saat kampanye dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Rakyat melihat:
kesenjangan ekonomi yang tetap tinggi,
kuatnya pengaruh oligarki,
melemahnya kepercayaan terhadap institusi,
dan meningkatnya keterlibatan aparat bersenjata dalam ruang sipil.
Kegelisahan itu bukan lahir dari kebencian terhadap negara, melainkan dari kecintaan kepada Indonesia.
Reformasi 1998 dan Janji Demokrasi
Gerakan Reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri:
otoritarianisme,
korupsi sistemik,
serta dominasi militer dalam kehidupan sipil.
Salah satu capaian penting reformasi adalah penguatan supremasi sipil dan penghapusan dwifungsi ABRI.
Reformasi ingin memastikan bahwa tentara kembali fokus pada pertahanan negara, sementara ruang sipil dikelola oleh institusi demokrasi dan masyarakat sipil.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul kembali perdebatan mengenai perluasan peran militer dalam birokrasi dan urusan sipil.
Beberapa akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat demokrasi menyampaikan kekhawatiran terhadap arah tersebut. �
Laporan dan kajian akademik menyoroti bahwa perluasan jabatan sipil untuk militer aktif dapat menimbulkan risiko melemahnya supremasi sipil dan menghidupkan kembali pola dwifungsi yang dahulu dikoreksi oleh Reformasi 1998.
Bahaya Militerisasi dalam Negara Demokrasi
Militer adalah institusi penting bangsa. TNI memiliki jasa besar menjaga kedaulatan Indonesia.
Tetapi sejarah dunia menunjukkan bahwa demokrasi menjadi rapuh bila batas antara kekuatan sipil dan militer mulai kabur.
Bahaya utama militerisasi bukan semata hadirnya tentara di ruang sipil, tetapi ketika:
kritik dianggap ancaman,
perbedaan pendapat dipandang sebagai gangguan stabilitas,
dan negara lebih mengutamakan pendekatan komando daripada dialog demokratis.
Berbagai kelompok masyarakat sipil telah mengingatkan tentang potensi kembalinya pola “dwifungsi” melalui revisi regulasi dan penempatan aparat dalam urusan sipil.
Beberapa media internasional juga mencatat meningkatnya kekhawatiran tentang meluasnya pengaruh militer dalam pemerintahan sipil Indonesia pasca-Reformasi.
Namun penting ditegaskan: kritik terhadap militerisasi bukan berarti anti-TNI. Justru demokrasi yang sehat membutuhkan:
TNI yang profesional,
sipil yang kuat,
hukum yang independen,
dan rakyat yang bebas menyampaikan pendapat.
Ketika Aktivis dan Mahasiswa Merasa Ditekan
Dalam sejarah Indonesia, mahasiswa sering menjadi suara moral bangsa.
Dari 1966 hingga 1998, gerakan mahasiswa hadir ketika rakyat merasa kehilangan saluran keadilan.
Kini sebagian aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil merasa bahwa ruang kritik semakin sempit.
Beberapa kejadian yang melibatkan aparat di lingkungan kampus memunculkan kembali kekhawatiran tentang intervensi terhadap ruang akademik.
Keadaan seperti ini berbahaya bila dibiarkan, karena demokrasi hanya dapat hidup bila:
rakyat bebas berpikir,
kampus bebas berdiskusi,
pers bebas mengkritik,
dan hukum berdiri netral.
Negara yang terlalu takut pada kritik perlahan akan kehilangan kemampuan memperbaiki dirinya sendiri.
Jalan Perubahan: Bukan Kekacauan, Tetapi Kebangkitan Nasional
Indonesia tidak membutuhkan kebencian antarsesama anak bangsa.
Yang dibutuhkan adalah kebangkitan moral dan konstitusional.
Gerakan rakyat yang matang harus:
damai,
terorganisir,
berbasis ilmu,
memiliki visi kebangsaan,
dan tidak mudah ditunggangi kepentingan elite baru.
Mahasiswa, akademisi, ulama, buruh, petani, jurnalis, dan masyarakat sipil perlu membangun:
pendidikan konstitusi,
pusat
kajian independen,
media rakyat,
pengawasan kebijakan,
advokasi hukum,
dan kaderisasi pemimpin yang berintegritas.
Perubahan besar tidak lahir hanya dari kemarahan.
Ia lahir dari kesadaran rakyat yang terdidik dan persatuan nasional yang kuat.
Menyelamatkan Indonesia dari Dua Bahaya
Indonesia hari ini menghadapi dua bahaya sekaligus:
kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi,
dan rakyat yang terpecah-belah oleh emosi, propaganda, serta polarisasi.
Bila rakyat kehilangan persatuan, maka oligarki akan semakin kuat.
Tetapi bila kekuasaan kehilangan kontrol rakyat, demokrasi dapat melemah perlahan.
Karena itu perjuangan terbesar generasi hari ini bukan sekadar mengganti penguasa, melainkan memastikan bahwa negara tetap tunduk kepada konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.
Penutup
Indonesia bukan milik penguasa.
Indonesia bukan milik oligarki.
Indonesia adalah milik seluruh rakyat.
Maka menjaga Indonesia berarti:
menjaga demokrasi,
menjaga kebebasan berpikir,
menjaga supremasi sipil,
menjaga keadilan hukum,
dan menjaga persatuan nasional.
Sebagaimana amanat Mukadimah UUD 1945, tujuan akhir bangsa ini bukan kekuasaan semata, tetapi terwujudnya: masyarakat adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat.
Dan sejarah selalu membuktikan: ketika rakyat sadar, bersatu, dan bergerak dengan ilmu serta moral, bangsa akan menemukan jalannya kembali.


Tinggalkan Balasan