Oleh: Lukman Hakim/Labor Institute Indonesia

Dunia industri global saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan. Gelombang otomatisasi dan integrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) bukan lagi sekadar prediksi masa depan, melainkan realitas yang sedang merombak lantai-lantai produksi. Di Indonesia, fenomena ini menghadirkan sebuah paradoks: efisiensi melonjak, namun posisi tawar buruh semakin terhimpit. Kapasitas cakupan organisasi buruh belum mencapai 10 persen dari total jumlah buruh dan angkatan kerja di Indonesia. Selama puluhan tahun, gerakan buruh terjebak dalam siklus perjuangan upah minimum yang melelahkan—sebuah perjuangan yang sering kali langsung kalah melawan laju inflasi dan kenaikan biaya hidup. Sudah saatnya kita mengajukan pertanyaan radikal: mungkinkah buruh Indonesia berhenti sekadar menjadi “penyewa tenaga” dan mulai menjadi “pemilik dan pengendali modal”?

Ide kepemilikan saham bagi buruh adalah jawaban atas disrupsi ini. Ia bukan sekadar strategi finansial, melainkan sebuah transformasi fundamental hubungan industrial ala Pancasila sejati yang mampu menyatukan dua kutub pemikiran besar: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan Teori Nilai Lebih dari Karl Marx.

Sintesis Pancasila dan Marx dalam Industri Modern

Secara filosofis, Ekonomi Pancasila mengamanatkan bahwa bangun usaha harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945). Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut agar kemakmuran dinikmati secara merata. Namun, dalam sistem kapitalisme yang kaku, laba hanya menumpuk di tangan pemilik modal fisik. Di sinilah teori Karl Marx tentang Nilai Lebih (Surplus Value) menemukan relevansinya secara kritis. Marx berpendapat bahwa laba adalah hasil dari kerja buruh yang tidak dibayarkan sepenuhnya.

Dengan memberikan saham kepada buruh, kita sebenarnya sedang melakukan “pelunasan utang sejarah” terhadap nilai lebih tersebut. Ini adalah jalan progresif untuk mengubah struktur kelas berbasis pada nilai-nilai lokal (ekonomi gotong-royong). Melalui instrumen ekuitas, kita melakukan distribusi kekayaan secara elegan. Buruh yang memegang saham adalah buruh yang memegang kedaulatan atas alat produksinya. Inilah jalan tengah Indonesia: menghormati hak milik pribadi (investor), namun memastikan buruh bukan sekadar “onderdil” mesin yang bisa diganti kapan saja.

Saham Berbasis Kinerja Riil

Tantangan terbesar yang sering diajukan adalah risiko fluktuasi pasar modal. Banyak yang khawatir bahwa memberikan saham kepada buruh berarti menyeret mereka ke dalam perjudian bursa saham yang tidak stabil. Kekahawatiran itu memang nyata jika skema kepemilikan saham untuk buruh seperti yang dilakkan oleh PT Goto dengan Saham Gotong-royongnya senilai 310 M untuk para driver pada tahun 2022 dan banyak perusahaan yang go public memberikan skema saham untuk karyawannya. Namun, penulis dalam opini ini menekankan pada penerapan skema saham di perusahaan adalah tertutup atau industri non-IPO (tidak masuk bursa).

Dalam sektor padat karya yang menjadi tulang punggung ekonomi kita, nilai saham tidak boleh bergantung pada sentimen geopolitik atau spekulasi bandar di bursa. Nilai tersebut harus dikunci pada kinerja riil perusahaan. Melalui mekanisme valuasi internal yang transparan—berdasarkan nilai aset bersih atau pertumbuhan laba bersih—buruh dapat melihat korelasi langsung antara kedisiplinan kerja mereka dengan kenaikan nilai aset yang mereka miliki. Jika pabrik berjalan efisien dan laba naik, nilai saham buruh meningkat secara proporsional. Ini menciptakan stabilitas finansial jangka panjang yang lebih kokoh daripada sekadar mengandalkan bonus tahunan yang bersifat sementara.

Tantangan Struktural dan Budaya

Mengapa ide yang sangat “Pancasilais” ini sulit diimplementasikan di Indonesia? Hambatannya bersifat struktural dan kultural. Pertama, regulasi kita, khususnya UU Perseroan Terbatas, masih sangat kaku dan berbiaya mahal dalam mengatur perubahan struktur permodalan. Kedua, adanya hambatan mental dari pemilik modal yang takut kehilangan kendali manajemen jika buruh masuk dalam struktur kepemilikan. Ketiga, kesadaran individi maupun kolektif dikalangan buruh yang masih sangat minim soal ini.

Di sisi lain, gerakan buruh sendiri juga menghadapi tantangan kapasitas. Selama ini, serikat buruh sudah banyak mahir untuk berorasi di jalanan, kini saatnya belajar membaca neraca keuangan atau memahami hukum korporasi. Untuk mengemban isu saham, gerakan buruh harus bertransformasi menjadi organisasi yang melek finansial. Mereka harus mampu bernegosiasi di meja perundingan dengan data valuasi yang akurat, seriring tuntutan normatif.

Solusi Kelembagaan: Komisi Nasional Hubungan Industrial (KNHI)

Gagasan ini mustahil berjalan jika hanya mengandalkan kebaikan hati pengusaha atau inisiatif sukarela serikat buruh. Negara harus hadir sebagai arsitek ekonomi yang berani. Penulis mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial (KNHI). Lembaga independen ini akan berfungsi sebagai dirigen yang mensinkronisasikan regulasi antar-kementerian untuk menjawab kebutuhan implementasi saham buruh, terutama di sektor padat karya. Ia juga berfungsi sebagai regulator dan mediator penyelesaian konflik berdasarkan musyawarah mufakat yang efisien dan bermartabat. KNHI inilah yang akan melakukan tugas untuk menjawab tantangan struktural dan budaya, mulai dari kajian dan peningkatan kesadaran di kalangan tripartit hingga mendorong lahirnya regulasi yang sesuai.

KNHI bertugas menyusun standar valuasi yang adil agar buruh tidak dimanipulasi dalam penentuan harga saham internal. Selain itu, KNHI dapat memberikan “stempel insentif” bagi perusahaan yang bersedia berbagi ekuitas, misalnya dalam bentuk kemudahan akses ekspor atau pengurangan pajak korporasi. KNHI juga akan mendorong penguatan peran Koperasi Buruh sebagai wadah kolektif untuk memegang saham tersebut. Dengan kepemilikan kolektif melalui koperasi, suara buruh menjadi solid dan bermartabat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan dalam konteks transparansi tata kelola dapat dipertimbangkan menggunakan teknologi blockchain.

Dari Objek Menjadi Subjek

Masa depan buruh Indonesia tidak boleh ditentukan oleh seberapa besar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setiap tahun. Kesejahteraan sejati hanya bisa dicapai jika buruh memiliki aset. Di tengah massifnya efisiensi teknologi, jika buruh tidak memiliki saham, mereka akan terus terasing dari kemajuan zaman.
Kepemilikan saham adalah alat untuk memanusiakan buruh. Saat buruh menjadi pemilik, mereka tidak akan lagi merusak mesin saat protes, karena mesin itu adalah milik mereka. Mereka tidak akan lagi bekerja asal-asalan, karena setiap kebocoran biaya adalah kerugian bagi dividen mereka. Ini adalah solusi win-win yang melampaui konflik kelas klasik.

Sudah saatnya pemerintah, pengusaha, dan gerakan buruh duduk bersama untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang nyata. Melalui KNHI dan keberanian untuk berbagi ekuitas, kita bisa membuktikan kepada dunia bahwa di bawah naungan Pancasila, kemajuan teknologi tidak menghancurkan manusia, melainkan memuliakannya melalui keadilan distribusi modal. Buruh Indonesia bukan lagi sekadar upahan, mereka adalah pemilik masa depan ekonomi bangsa.

Jakarta, 2026