Jakarta – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa inti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan dua hal pokok.
Pertama, mengenai frasa “jabatan di luar kepolisian” menurut Mahkamah Konstitusi malalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam pertimbangan 3.12.2 halaman 180, bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial”
Kedua, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sudah dibatalkan oleh Mahkamah karena tafsir pembentuk undang-undang terhadap frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, sehinggal frasa tersebut tidak ada lagi dalam bagin penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Lebih lanjut, Harmoko menyampaikan berdasarkan putusan MK dalam menafsirkan “jabatan di luar kepolisian” tidak secara absolut menafsirkan bahwa penugasan Polri di luar struktur kepolisian atau di semua kementrian/lembaga wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK hanya membatasi pada aspek jabatan yang tidak berkaitan atau tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada prinsipnya tidak menafsirkan larangan “jabatan di luar kepolisian” secara absolut, melainkan menempatkannya dalam kerangka pemisahan fungsi guna menjaga profesionalisme dan netralitas Polri. Mahkamah hanya menegaskan pembatasan dengan memberikan syarat bagi anggota Polri bila menduduki jabatan sipil yang bersifat politik, administratif umum, atau jabatan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.” bebernya.
“Sehingga syarat tersebut harus dipahami secara fungsional dan proporsional, bukan sebagai syarat mutlak atau menyeluruh terhadap setiap bentuk penugasan di luar struktur kepolisian,” sambungnya.
Harmoko, yang juga berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa Polri kemudian memperjelas kementerian/lembaga mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2), yang secara eksplisit menyebutkan ada 17 (Tujuh Belas) kementerian/lembaga/badan/komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian, sehingga memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian
Dengan demikian, keberadaan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan yuridis yang kuat serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Oleh karena itu, peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma mengenai jabatan di luar kepolisian serta mencegah terjadinya penafsiran yang keliru atau berlebihan,” tutup Harmoko.


Tinggalkan Balasan