Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana pemerintah dan masyarakatnya diatur dengan hukum positif yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menentukan jenis dan hierarki peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku di Indonesia.
Bulan September setiap tahunnya menjadi momen peringatan atas sejarah pilu bangsa Indonesia atas peristiwa Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (dikenal dengan G30S/PKI) yang menyebabkan gugurnya Para Jenderal, Pejabat Negara, Ulama serta rakyat yang menentang keberadaan PKI.
Setelah penumpasan PKI tersebut, pada tanggal 5 Juli 1966 ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Berdasarkan Tap MPR tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang.
Bahwa, disamping itu Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b , 107 c , 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara.
Bahwa, jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali mempolitisasi Peringatan G30S/PKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI. Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, disampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo Komunisme dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah. Disamping itu terdapat tuntutan ditayangkannya Film G30S/PKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu. Namun, hal ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Justru moment 30 September untuk menayangkan Film ini dijadikannya sebagai alat propaganda. Oleh karena faktanya, Negara melalui Peraturan Perundang-undangan telah dengan tegas melarang tumbuh dan berkembangnya ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Negara/pemerintah melarang Komunis/Marxisme-Leninisme tidak ditentukan oleh penayangan film G30S/PKI yang dibuat oleh Sinematografi untuk mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi. Namun, itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya karena dilakukan oleh orang yang bukan pelaku pada saat itu. Propaganda agar film G30S/PKI harus ditayangkan pada tanggal 30 September, yang sebagian orang sudah mendewakannya sebagai suatu kebenaran, merupakan perbuatan yang memaksakan kehendak kepada negara maupun pada masyarakat lainnya. Negara hanya bisa mengatur masyarakat melakukan atau tidak melakukan sesuatu jika ada Undang-Undang yang mengaturnya. Karena, tidak ada satupun peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menonton Film G30S/PKI, maka tidak ada kewajiban masyarakat untuk menontonnya. Karena semua kehidupan masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan dan Larangan terhadap kegiatan PKI pun telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang organisasi Kemasyarakatan, pada Pasal Pasal 59 ayat (4) beserta penjelasannya juga memuat secara tegas larangan idiologi Komunis/Marxisme-Leninisme dalam organisasi Masyarakat di Indonesia dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup. Oleh karenanya komitmen Pemerintah dalam memberantas Ideologi Komunis/Marxisme-Leninisme tidak perlu lagi diperdebatkan.
Negara dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada telah dengan tegas menutup ruang berkembangnya paham Komunis, begitu juga dengan penegakan hukumnya oleh Aparat Penegak Hukum yang selama ini telah bertindak dengan tegas. Oleh karenanya tidak ada kesempatan bagi ajaran yang bertentangan dengan Pancasila untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia karena Negara sangat berkomitmen dalam memberantasnya. (Dr.K/a)
Tinggalkan Balasan