RIMANEWS – Aktivis Reformasi 1998 dan juga pentolan aktivis Guntur 49 Sri Bintang Pamungkas berencana akan melakukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait upaya ketidakberesan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melantik Jokowi sebagai Presiden. Pasalnya, berdasarkan gugatan Rahmawati yang telah menang gugatan di MA soal gagalkan pelantikan Presiden.

“Tetapi sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan, malah kemudian Jokowi dilantik. Ini yang akan kita gugat adanya upaya perbuatan melawan hukum oleh MK,” ungkap Sri Bintang, dalam diskusi Konsolidasi Kebangsaan Menghadapi Krisis Ekonomi dan Politik Indonesia 2020 di Rumah Kedaulatan Rakyat Jl Guntur 49 Manggarai Jaksel, Jumat (4/9/2020).

Selain itu, Sri Bintang juga akan menggugat soal masuknya TKA China ke daratan Indonesia yang dituding tidak memiliki prosedur dan diberikan jalan tol dalam kewarganegaraan serta memiliki identitas.

“Juga ada pernyataan Panglima TNI yang menantang jika ada aparatur negara yang mengganggu rezim maka akan berhadapan dengan TNI. Itu suatu pelanggaran. 3 hal itu yang akan kita gugat,” jelasnya.

Kata dia, jika semua peserta sepakat 3 hal tersebut akan digugat maka ia berpesan untuk mengumpulkan KTP.

“Besok kita masukkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh MK. Pikiran saya, jika rezim tidak akan jatuh, jika tidak mengumpulkan massa ratusan ribu. Kita menuntut MPR bukan perbuatan melawan hukum, kita geruduk MPR dan menuntut hal itu meminta Jokowi di impeachment,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.