Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengkritisi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR. Menurutnya, draf RKUHAP berpotensi mengancam hak-hak warga negara.

“RKUHAP jangan jadi UU Cipta Keadilan palsu. Ada pasal berbahaya, termasuk jebakan penerimaan barang ilegal. Kami sudah menyiapkan draf tandingan di reformasikuhap.co.id, dan pemerintah harus mau mendengarnya,” tegas Isnur.

Isnur mengingatkan publik agar tetap waspada, meski DPR menjanjikan perpanjangan waktu pembahasan. Menurutnya, percepatan pengesahan secara diam-diam tetap mungkin terjadi.

Dalam pesannya, Isnur meminta pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi penggunaan bendera One Piece yang ia nilai hanya sebagai bentuk ekspresi, bukan makar. Ia juga mendesak agar pemerintah mendengar keluhan rakyat dan melakukan revisi total RKUHAP, sehingga tidak menjadi alat represi baru.

“Pemerintah harus paham bahasa rakyat, bukan malah membungkam kritik,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.