Jakarta – Solidaritas Mahasiswa Nusantara (SMN) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Semangat Pembaruan RKUHAP Dalam Momentum HUT RI” pada Jumat (8/8), bertempat di Caffe Jambu, Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rian Fauzi Rahman, Akademisi sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Satyagama, dan Rizki, Ketua Umum Pengurus Wilayah Pemuda Muslimin DKI Jakarta.

Diskusi ini menjadi wadah pembahasan terbuka terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi sorotan publik menjelang pengesahan oleh DPR RI.

Dalam forum ini, SMN menilai bahwa proses revisi RKUHAP telah berjalan secara transparan, melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, advokat, hingga organisasi sipil. Pembahasan sudah memasuki tahap penyusunan redaksi pasal-pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disepakati bersama Komisi III DPR RI dan masyarakat.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, terhadap sejumlah pasal krusial dalam RKUHAP, seperti terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, turut dikritisi oleh peserta diskusi. SMN menilai tafsir Isnur cenderung tendensius dan dapat melemahkan semangat publik dalam mendukung pembaruan hukum acara pidana.

“Pembahasan RKUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru. Justru, kami melihat pemerintah dan DPR RI bersikap inklusif dan hati-hati. Kritik yang tidak objektif berpotensi melemahkan semangat reformasi hukum,” ujar salah satu narasumber.

Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti pentingnya moral dan integritas para penegak hukum dalam implementasi RKUHAP ke depan. Selain itu, penegasan atas pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum menjadi perhatian penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses hukum.

Mengutip pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, narasumber menggarisbawahi bahwa RKUHAP yang baru menunjukkan pergeseran dari crime control model ke due process model, yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Sebagai penutup, Solidaritas Mahasiswa Nusantara menyampaikan pernyataan sikap resmi:

1. Menyambut semangat pembaruan reformasi hukum nasional melalui RUU KUHAP.

2. Mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh upaya pelemahan dari kelompok anti-pembaruan hukum.

3. Mengawal proses pengesahan RUU KUHAP hingga tingkat paripurna DPR RI.

“Reformasi hukum melalui pembaruan KUHAP harus menjadi agenda bersama untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas perwakilan SMN.

Temukan juga kami di Google News.