Jakarta — Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas praktik pengoplosan beras yang dinilai merugikan banyak pihak, terutama petani dan konsumen.

Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso, menegaskan pentingnya menjaga integritas pasar beras nasional. Ia menyebut bahwa praktik oplosan—yakni mencampur beras berkualitas rendah dengan label premium—bukan hanya tindakan curang, tapi juga merusak kepercayaan publik dan menekan petani yang sudah bekerja keras menghasilkan beras berkualitas.

“Kami berdiri bersama pemerintah dan Polri. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari perjuangan menjaga keadilan bagi petani dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Sutarto, 25 Juli 2025.

Perpadi juga menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan tata kelola beras nasional berjalan transparan dan adil. Komitmen Polri dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir disebut menjadi langkah konkret yang harus mendapat dukungan semua pihak.

Sebagai bentuk komitmen, Perpadi mengimbau seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk:

* Menjaga mutu dan kualitas produk beras,
* Menolak segala bentuk praktik manipulatif atau kecurangan, dan
* Aktif melaporkan indikasi pengoplosan kepada pihak berwenang.

Langkah ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Perpadi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas beras dalam negeri.

“Kami ingin Indonesia memiliki pasar beras yang sehat dan adil. Untuk itu, kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan sistem distribusi yang transparan dan berintegritas,” tutup Sutarto.

Dengan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, harapan menciptakan ketahanan pangan yang kuat dan berkeadilan diyakini akan terwujud.

Temukan juga kami di Google News.