Lampung – Keluarga mendiang AKP Anumerta Lusiyanto angkat bicara menanggapi dakwaan Peltu Yun Henry Lubis dalam sidang perdananya di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Istri almarhum, Sasnia (42), membantah keras klaim terdakwa yang menyebut Kapolsek Negara Batin itu memberikan izin untuk membuka arena judi sabung ayam.

“Tidak benar dakwaan yang dibacakan, tidak sesuai fakta. Mana mungkin suami saya memberikan izin perjudian sabung ayam?” tegas Sasnia kepada wartawan, Kamis (12/6).

Sasnia menjelaskan, pada Minggu (16/3/2025) satu hari sebelum insiden penembakan Lusiyanto sedang berpuasa dan berada di Belitang, Sumatera Selatan.

“Saya ingat betul, posisi kami saat itu sedang di Belitang dan baru pulang ke Polsek keesokan harinya (Senin). Jadi, mana mungkin suami saya bertemu Peltu Lubis? Kalau dia bilang ketemu pada Minggu, itu bohong!” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga menginginkan keadilan penuh atas kematian suaminya.

“Kami hanya berharap pelaku pembunuhan ini dihukum mati. Jelas, ini pembunuhan berencana karena mereka sudah menyiapkan senjata api sebelumnya,” ujar Sasnia dengan nada kesal.

*Klaim Peltu Lubis di Persidangan*

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Rabu (11/6), Peltu Lubis mengaku telah bertemu Lusiyanto untuk meminta izin membuka sabung ayam. Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar menyatakan dalam dakwaannya bahwa terdakwa menemui Kapolsek pada Minggu (16/3) dan diberi izin dengan syarat tidak ada keributan.

Peltu Lubis sendiri dituduh melanggar Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Saat hakim ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari menanyakan penerimaan dakwaan, terdakwa menyatakan “menerima” tanpa keberatan.

Temukan juga kami di Google News.