JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa telapor dan saksi atas kasus penggelapan uang proyek bebek tepi sawah di Bandar Lampung milik pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah.

Empat orang itu adalah Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Sellavina dan menantunya, Direktur Utama CV Hasta Karya Nusapal Andy Mulya Halim serta Hadi Wahyudi.

Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 03 Januari 2025 atas nama Pelapor Farlin Marta, S.H salah satu tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah. Keempat pelaku dilaporkan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli membeberkan informasi terbaru yaitu penyidik telah memeriksa bank Mandiri terkait transkasi keuangan sebesar Rp 4,4 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata Natalia, juga sudah mengirim surat panggilan ke Hadi Wahyudi dan PT. Citra Harda Mandiri untuk minta RAB bangunan, Rabu (4/6/2025) mendatang.

“Kami meminta agar Bank BCA Pusat agar segera membuka rekening CV Hasta Mandiri dan PT Mitra Setia Kirana, Titin, Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi,” jelas Natalia, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, dengan membuka rekening transaksi dari ketiga terlapor itu maka akan membuat terang benderang kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.

Natalia menerangkan, jika rekening transaksi itu dibuka oleh pihak bank, maka akan diketahui apakah ada pembayaran pembangunan bebek tepi sawah atau tidak.

“Kalau semua dibuka akan terungkap, dari situ kita semua akan tahu uang yang digelapkan berapa dan dipakai pembangunan berapa,” jelasnya.

Adapun rekebing yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai berikut:

Bank BCA:
1. Nomor rekening: 21714xxxxx KCP Mega Kuningan (Menara Karya) ✅
2. Nomor rekening: 524 50xxxxx an Tedy Agustiansjah KCP Sahid Sudirman Center ✅
3. Nomor rekening: 02010xxxxx dan 20662xxxxx an Titin
4. Nomor rekening: 02005xxxxx an Andy Mulya Halim
5. Nomor rekening: 02028xxxxx an PT Mitra Setia Kirana
6. Nomor rekening: 52150xxxxx an Sakli Oeyono (PT. Citra Harda Mandiri)
7. Nomor rekening: 21817xxxxx an Kunti Ambarwati (Binar Design Fee)
8. Nomor rekening: 02306xxxxx an Arief Laksono Budiharjo (Swaramas Sound)

Bank lain:
1. Nomor rekening Bank Mandiri : 114000xxxxx an Hadi Wahyudi (CV. Hasta Karya Nusaphala)
2. Nomor rekening Bank BNI: 04885xxxxx an Anita Desya Marantika (CV. Hasta Adigana)

“Kamu sudah bersurat ke legal BCA pusat, surat itu untuk minta keterangan pihak BCA dan buka rekening masing-masing, tapi belum direspon oleh legal BCA Pusat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa tiga terlapor dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dana proyek restoran bebek tepi sawah di Bandar Lampung, untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, pada Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, Tedy Agustiansjah seorang pengusaha Jakarta melaporkan rekan bisnisnya yang bernama Andy Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2025. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dana proyek restoran bebek tepi sawah di Bandar Lampung.

Kuasa hukum para terlapor, Sujarwo, menjelaskan bahwa kliennya memenuhi undangan klarifikasi sebagai warga negara yang baik. “Hari ini, klien kami baru memberikan delapan pertanyaan terkait kasus ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Titin, Andy Mulya Halim, dan Hadi Wahyudi sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap antara tahun 2018 hingga 2020 untuk pembangunan restoran tersebut.

Namun, kontrak kerja yang dibuat oleh para terlapor dengan Hadi Wahyudi sebagai kontraktor tidak mencantumkan nama atau tanda tangan Tedy Agustiansjah sebagai pemilik tanah. Para terlapor juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembangunan restoran dan fasilitas lainnya di atas tanah yang menjadi milik korban.

Farlin Marta menegaskan bahwa hingga saat ini, korban tidak pernah menerima pembayaran atau cicilan dari pihak terlapor, dan baru terungkap bahwa Hadi Wahyudi hanya sebagai figur, sementara 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik Andy Mulya Halim.

“Teddy Agustiansjah merugi hingga belasan miliar rupiaha dan mereka sekarang membuat drama wanprestasi seolah klien kami tidak membayar mereka, padahal uang yang diberikan itu tidak sesuai dengan bangunan yang mereka buat,” ungkapnya.

“Sekarang mereka ingin merebut tanah Tedy Agustiansjah secara perdata di PN Tanjung Karang. Kami berharap agar kasus ini segera dituntaskan untuk memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Farlin.

Temukan juga kami di Google News.