Tangerang – Kasus kekerasan seksual terhadap Hana Maulidiyah (16 tahun), telah mencapai titik terang dengan vonis 12 tahun penjara bagi pelaku utama, Muspik alias Rendi.
Namun, keluarga korban didorong untuk segera melaporkan empat pelaku lain yang diduga turut melakukan tindakan cabul terhadap Hana dalam waktu dan tempat berbeda.
Proses Hukum Pelaku Utama Sudah Selesai
Berdasarkan laporan polisi (LP/B/550/XI/2023) yang dibuat ayah korban, Hendri Apriadi, pada 16 November 2023, Satreskrim Polresta Tangerang dan Polda Banten langsung bergerak melakukan penyidikan. Pelaku utama, Rendi, telah diadili dan divonis 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 jo 76D dan Pasal 80 jo 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, Rendi telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Empat Kasus Lain Belum Dilaporkan
Selain Rendi, Hana juga menjadi korban pelecehan seksual oleh empat pelaku lain di lokasi dan waktu berbeda:
1. Pelaku S – di rumah korban, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang.
2. Pelaku P – di rumah pelaku, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang.
3. Pelaku F – di kebun Desa Renged, Kec. Binuang, Kab. Serang.
4. Pelaku I – di SD Binuang, Kab. Serang.
Upaya Aparat dan Respons Keluarga
Tim Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten bersama UPTD PPA Provinsi Banten telah dua kali mendatangi keluarga Hana:
Pada 1 Mei 2025, kunjungan pertama ditolak karena keluarga menuding polisi menyembunyikan pelaku.
Pada 16 Mei 2025, Tim kembali mendatangi korban dan menjelaskan bahwa satu LP tidak bisa mencakup seluruh kasus dengan TKP berbeda. Keluarga akhirnya meminta maaf atas kesalahpahaman dan mengakui kurangnya pemahaman hukum.
Meski demikian, hingga kini keluarga belum juga melapor ke polisi untuk menindaklanjuti kasus-kasus lainnya.
Negara Sudah Bergerak, Masyarakat Diminta Dukung Proses Hukum
“Negara tidak diam. Sejak laporan pertama, Polri langsung bertindak, visum dilakukan, penyidikan dijalankan, dan pelaku utama sudah dihukum,” tegas Peneliti CIE Muhammad Chaerul.
Hana juga terus didampingi oleh UPTD PPA Banten, Unit PPA Polri, dan Kementerian terkait.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan narasi bahwa “polisi tidak peduli” atau “negara tidak hadir”, karena fakta menunjukkan proses hukum telah berjalan. Jika ingin membantu, keluarga dan masyarakat didorong untuk segera melaporkan keempat pelaku lain agar mereka juga dapat diadili.
“Negara sudah hadir. Hana tidak sendirian. Mari bantu keluarga korban untuk melaporkan pelaku lainnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan