Jakarta – Penyidik Polda Banten akhirnya melakukan upaya paksa terhadap Charlie Chandra pada pukul 18.00 WIB hari ini, menyusul ketidakkooperatifannya dalam proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Limo.

Kasus ini berawal dari warisan sengketa tanah yang melibatkan PT. Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang saling terkait:

LP pertama adalah LP No. B/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum (2014), dimana pelapornya adalah The Pit Nio dan terlapor Sumitra Chandra (ayah Charlie Chandra), Chairil Widjaja, dan Paul Chandra.

Dalam kasus ini, Paul Chandra divonis bersalah karena memalsukan sidik jari The Pit Nio dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982, yang menjadi dasar balik nama SHM No. 5/Limo dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Sumitra Chandra menjadi DPO (kabur ke Australia) dan meninggal dunia, sehingga kasus dihentikan (SP3). Namun, SHM tetap dikuasai ahli warisnya, Charlie Chandra.

LP kedua yakni LP No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/PMJ (2023), dengan pelapor Aulia Fahmi, S.H. (kuasa hukum PT. MBM) dan terlapor Charlie Chandra dan Notaris Sukamto, S.H., M.Kn. Pada kasus ini, Charlie Chandra diduga menguasai SHM No. 5/Limo secara tidak sah dan memalsukan dokumen untuk balik nama ke dirinya.

Setelah menjadi buronan (DPO), Charlie Chandra ditangkap pada 17 Maret 2024. Dengan kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor pada 28 April 2024. Adapun isi kesepakatannya adalah Charlie Chandra setidaknya mencabut gugatan perdata dan PTUN. Berikutnya menyerahkan SHM No. 5/Limo ke PT. MBM. Namun, ia mengingkari kesepakatan, sehingga PT. MBM mengajukan praperadilan.

Putusan Praperadilan & Perkembangan Terkini

Pada 4 Februari 2025, Pengadilan menyatakan SP3 tidak sah dan memerintahkan Polda Banten melanjutkan penyidikan. Dan tanggal 17 Mei 2025, Charlie Chandra menolak kooperatif saat akan dibawa ke JPU, bahkan membuat podcast menuduh polisi salah prosedur dan menggalang dukungan kelompok penentang PIK 2.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, penyidik melakukan penangkapan paksa setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Respons Hukum & Langkah Selanjutnya

Berkas perkara kini telah rampung (P-21), dan Charlie Chandra akan segera menjalani proses persidangan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum berjalan objektif. Pelaku telah beberapa kali menghindari proses hukum, sehingga penangkapan paksa menjadi langkah terakhir,” tegas penyidik Polda Banten.

Temukan juga kami di Google News.