Bandung- Pengelola Pasar Induk Caringin buka suara menanggapi penyegelan TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pengelola menyebut pihaknya telah berupaya mengatasi masalah sampah di pasar induk tersebut.
Kasi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya mengurus dokumen lingkungan sesuai permintaan dari KLH. Menurut Yudi, selain dokumen lingkungan, pihaknya juga mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan mungkin nanti di pengolahannya kita dua. Rencana kita SPPL-nya, yang kedua DLH mungkin untuk kawasan (dokumen lingkungan),” kata Yudi.

Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Kita sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3000 meter milik Pemprov Jabar, masih dalam proses. Nanti akan dijadikan TPST,” ujarnya.
Selain membangun TPST, Pasar Caringin juga menjajaki kerjasama dengan pihak kedua untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak.
Selain itu, pihak pengelola Pasar Induk Caringin akan memaksimalkan Satgas Sampah Pasar Induk Caringin yang memiliki tugas mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pedagang agar memilah sampah organik dan non-organik. Satgas Sampah Pasar Induk Caringin juga berperan dalam menjaga kebersihan pasar.
Yudi memastikan, setelah adanya penyegelan dari KLH, pihaknya tidak akan lagi menimbun dan membakar sampah sendiri. Adapun sampah yang tidak terangkut kata dia akan di-press dengan alat khusus agar bisa terangkut.
“Sehingga tercipta Pasar Induk Caringin yang bersih dan masyarakat nyaman belanja.” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan