JAKARTA – PB HMI meminta masyarakat jangan memperkeruh perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan yang sudah bergulir ke pengadilan dengan mencuatkan polemik melalui penyebaran opini. Polemik opini ini dapat menyesatkan persepsi publik terhadap fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan.
“Polemik opini semaksimal mungkin harus dihindarkan. Perdebatan dengan menonjolkan pendapat berdasarkan perspektif hukum sebisa mungkin dikedepankan sehingga masyarakat luas dapat memahami secara benar seputar perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan,” ujar Arya Kharisma Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, hari ini.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Polri yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Polri untuk kedua terdakwa pada perkara Novel kepada Ombudsman Ri atas tuduhan maladministrasi sehubungan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Saat ditanya pendapat terkait laporan pengaduan Tim Advokasi Novel kepada Ombudsman RI, Ketum PB HMI Arya Kharisma menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut seharus tidak terjadi bilamana Tim Advokasi Novel memahami secara benar maksud terkandung dalam PP No. 3 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 2.
“Pasal 13 ayat 2 pada PP No. 3 Tahun 2003 itu menyangkut kewajiban Polri untuk memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa pidana terkait pelaksanaan tugas. Pasal tersebut bahkan pada seluruh ketentuan dalam PP sama sekali tidak melarang pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri yang tidak terkait pelaksanaan tugas. Jika terkait tugas, PP mewajibkan Polri memberi bantuan hukum,” jelas Arya.
Dengan demikian, Arya menilai keputusan Mabes Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa perkara Novel sudah benar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dipersoalkan apalagi sampai membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI.
Ketua PB HMI ini menghimbau agar ketentuan PP dipahami secara benar sebelum melangkah lebih jauh seperti membuat laporan pengaduan untuk menghindari terjadinya penyesatan publik, dan semata-mata hanya untuk kepentingan opini.
“Pemberian bantuan hukum kedua terdakwa perkara Novel tidak melanggar PP No. 3 Tahun 2003 sebaliknya (bantuan hukum) selaras dengan amanat PP No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa seluruh anggota Polri berhak atas bantuan hukum,” papar Arya.
Pemahaman parsial atau keliru terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan pengaduan seperti dilakukan Tim Advokasi Novel dapat menjadi kontraproduktif.
Ke depan, Ketum PB HMI ini meminta Tim Advokasi agar lebih-hati bertindak agar tidak merugikan Novel Baswedan.
“Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan, Novel Baswedan harus kita dukung sepenuhnya, namun jangan sampai kasus atau perkara Novel ini dipolitisasi atau dijadikan komoditas politik untuk keuntungan kelompok tertentu dengan merugikan kelompok lain,” pungkas Arya.
Tinggalkan Balasan