Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik 12% terhitung mulai 1 Januari 2025. Ketetapan itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski naik 12%, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tarif PPN tersebut relatif rendah dibandingkan beberapa negara.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Dibandingkan banyak negara, kalau beberapa negara emerging seperti Brasil itu 17% PPN-nya, tax ratio-nya sudah 24,67%. Kemudian Afrika Selatan 15% tax ratio-nya sudah di 21,4%. PPN India 18% dengan tax ratio mereka di 17,3%. Kemudian Turki 20% PPN-nya dengan tax ratio 16%. 12% itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6%,” katanya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, seperti dimuat detikFinance, Senin (16/12/2024).

Sementara, di Indonesia, Tarif PPN saat ini 11% dengan tax ratio berada di kisaran 10,4%. Meski begitu, lanjut Sri Mulyani, tarif PPN tidak harus naik setinggi di negara lain.

“Jadi Indonesia saat ini dengan PPN 11% tax ratio kita masih di 10,4% bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” bebernya.