JAKARTA – Gubernur DKI Anies Baswedan telah menunjuk Asisten Kesra Catur sebagai Plt JIC sampai terbentuk kepengurusan baru. Pasalnya, telah berakhirnya masa bakti Ketua JIC pada 9 Juni 2020.

“Penunjukan Plt JIC oleh Gubernur Anies Baswedan sudah tepat. Karena belum ditentukanya Ketua JIC yang baru maka Gubernur menunjuk PlT yang bertugas mengusulkan nama yang akan di tetapkan sebagai Ketua dan Pengurus JIC yang akan datang,” ungkap Ketua GPMI Jakarta Raya Syarief Hidayatulloh, hari ini.

Menurutnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengambil langkah tersebut agar dalam penyiapan kepengurusannya lebih baik dari sekarang dan memerlukan semua unsur simpul agama tokoh agama di Jakarta.

Dikatakannya, perubahan Pergub No 140 tahun 2015 juga akan di lakukan jika hal itu di butuhkan revisinya.

“Kita lihat saja nanti ikutin Pak Gubernur yang lebih baik. PlT memang tidak bisa dari luar Pemprov karena yang akan mengisi bukan dari Pegawai Negeri Sipil/ ASN, TNI-POLRI sesuai bunyi Pergub No 140 tersebut,” jelasnya.
Maka langkah Pemprov perlu di apresiasi yang hari ini telah menetapkan menandatangani H Catur sebagai PLT JIC.

Sementara Catur selaku Plt ketika di konfirmasikan membenarkan bahwa dirinya di tunjuk sebagai PLT JIC.

Temukan juga kami di Google News.