Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan MK itu tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
“Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK,” kata Nasrullah kepada wartawan, Selasa (20/8/24)
Dia menuturkan, terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merubah usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
“Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’ tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada,” tuturnya.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut.
“Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Idham Holik, Anggota KPU RI menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).
Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” jelasnya.
“KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan