Pemilu 2024 saat ini menjadi pemilu paling brutal dalam sejarah Republik Indonesia sejak pemilu 1955. Peran Oligarkhi dalam mempengaruhi kekuasaan Jokowi diakhir masa jabatannya sangat nyata dan terlihat jelas. Mahkamah Konstitusi yang lahir dari roh reformasi telah ditabrak secara nyata dengan kemunculan MKMK sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dan selama 21 tahun MK berdiri dalam sejarahnya dan menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10/23). Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Dengan meloloskan anak Presiden Joko Widodo (JKW) yaitu Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Cawapres dengan segala cara dan skenario, publik tersadarkan bahwa ada cara-cara tidak etik dalam mengelola konstitusi bangsa selama ini dengan atas nama demokrasi.

Bahkan penyelenggara Pemilu yang diwakilkan melalui KPU yang digugat oleh masyarakat sipil terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam putusan sidang, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dua peristiwa yang terjadi di MK dan KPU yang keduanya menghasilkan terkait putusan etik sudah menandakan bahwasannya Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Persoalan hukum yang semestinya etik dan moral menjadi acuan ini dikesampingkan. Jangan salahkan jika gerakan para akademisi, mahasiswa dan masyarakat sipil menyatu menyuarakan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia saat ini.

Jokowi yang katanya pemimpin di akhir masa periode memperlihatkan watak aslinya. Sejak menggunakan pakaian Amangkurat I saat peringatan HUT RI Ke 78 di Istana Negara, Jokowi ingin menunjukkan ke publik bahwa beliau Raja Jawa. Dan sama-sama kita pahami secara sejarah bahwa Amangkurat I dengan wataknya menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan dan bekerjasama dengan penjajah (VOC). Jika Jokowi paham dengan sejarah tentunya dia tidak akan mengambil tindakan yang sembrono bahkan cara-cara yang berusaha melanggengkan Dinastinya. Atas nama demokrasi dan seolah-olah tapi bisa kita rasakan langkah dan tindakan yang dilakukan jauh dari etik dan moral. Dinasti Jokowi akan menjadi catatan sejarah dalam Negara Kesatuan Republik dimana akhir masa periodenya melakukan brutalitas terhadap konstitusi. Dalam pemilu 2024 ini, Dinasti Jokowi seperti peribahasa bilang: “Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu”.

Hari Purwanto
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Temukan juga kami di Google News.