JAKARTA – Aktivis Gugat Novel Baswedan (AGN) bersama Corong Rakyat mendatangi sidang kasus penyiraman Novel Baswedan di PN Jakut Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 2 April 2020.
Mereka meminta agar penyidik KPK Novel Baswedan meneladani sikap ksatria dan gentlemen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan bertanggung jawab atas kasus lamanya sarang burung walet di Bengkulu.
“Sikap gentlemen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kami acungi jempol. Novel Baswedan tergugahlah jangan merasa paling kebal hukum dan tidak bisa dipidana. Contoh sikap kesatria Ronny dan Kadir,” terang Koordinator aksi Daud.
Tampak dukungan agar Novel Baswedan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet tersebut dituangkan dalam media poster yang mereka bertuliskan :
#LawanCorona #DirumahAja
#AdiliNovelBaswedan
#NovelBaswedanBersikaplahGentlemen
Lebih lanjut, Daud bakal memuji Novel jika bisa mengikuti jejak Ronny dan Kadir yang berani mengakui kesalahannya hingga di Persidangan.
“Kami akan acungi jempol juga jika Novel Baswedan mau disidangkan atas kasus sarang burung walet. Kalau mau jadi pahlawan jangan nanggung, akui saja kesalahan lama jangan ditutup rapat-rapat bangkai dosa-dosamu. Lama-lama juga akan terendus,” tambah dia.
Lebih jauh, dia juga mendesak agar Kejagung gerak cepat untuk menangani kasus sarang burung walet yang lama mengendap tersebut dengan mendorong berkasnya ke Pengadilan.
“Prioritaskan kepentingan rakyat kecil juga, hukum tidak boleh tebang pilih. Novel Baswedan juga harus bisa diadili, jangan cuma rakyat kecil saja,” tuturnya.
Sementara itu, aktivis AGN Yani mengingatkan agar Novel Baswedan bisa mengambil pelajaran dan mengambil hikmahnya. Lihatlah nasib para korban dan keluarganya yang sampai saat ini masih mencari keadilan.
“Jujurlah akui kesalahanmu. Ambil hikmahnya dibalik sidang kali ini,” tambahnya.
Harusnya, kata dia, Novel Baswedan tidak bersandar pada kekuatan jabatannya saat ini dan para pendukungnya namun bersandarlah pada apa yang dia yakini. Maka itu Novel Baswedan bisa meniru sikap kesatria Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang berani menghadapi kasusnya di Pengadilan.
“Gunakan hak konstitusimu, hak sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan kesatria di Pengadilan dan harus menerima apapun keputusan dari Pengadilan,” tuturnya.
Yani kembali menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.
“Proses pra peradilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di Pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.