Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Akhirnya, Mahkamah Internasional (IJC) pada Jumat, 26 Januari 2024, menjatuhkan vonis pada zionis laknatulah, setelah sebelumnya Afrika Selatan menjadi pihak penuntut kejahatan Genosida yang dilakukan zionis kepada rakyat Palestina. Beberapa substansi putusan itu adalah:

Pertama, Zionis Yahudi harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.

Kedua, Zionis Yahudi harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.

Ketiga, Zionis Yahudi harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.

Keempat, Zionis Yahudi harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan.

Kelima, Zionis Yahudi harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida.

Keenam, Zionis Yahudi harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.

Banyak kalangan yang mempersoalkan putusan ICJ yang tidak memerintahkan kepada Zionis untuk segera menghentikan serangan atau setidaknya melakukan gencatan senjata. Karena, hal itu sama saja IJC mempersilahkan zionis untuk terus melakukan agresi dan pembantaian rakyat Palestina di Gaza.

Padahal, problemnya bukan hanya itu. Problem krusial dari putusan IJC adalah Non Executiable. Putusan ICJ tidak dapat di eksekusi, karena tidak memiliki perangkat untuk menerapkan daya paksa agar Zionis mematuhi putusan.

Putusan ICJ hanyalah setumpuk berkas sampah yang tidak berguna. Karena putusan ICJ sudah pasti akan diabaikan Zionis Israel.

Dan ketika zionis mengabaikan putusan IJC, apa yang bisa dilakukan PBB ? Tak bisa melakukan tindakan apapun, selain kecaman dan kutukan. Putusan ICJ hanyalah putusan yang mengikat secara moral, tidak memiliki daya paksa.

Bangsa kera zionis yahudi, sudah pasti tak punya moral untuk menaati putusan. Mereka, sudah pasti akan membangkang dan mengabaikan putusan ICJ.

Zionis hanya bisa dibungkam dengan senjata, dengan jihad. Seperti Yaman yang membungkam dengan senjata, kepentingan zionis di Laut Merah.

Hanya saja, Yaman tak bisa sendirian. Harus ada entitas negara yang bisa menyatukan kekuatan seluruh kaum muslimin, untuk bersatu dalam komando jihad, membebaskan Palestina sebagaimana Sholahudin Al Ayyubi membebaskannya.

Umat Islam butuh Khilafah, bukan PBB atau putusan ICJ. Umat Islam butuh bersatu dibawah Khilafah, yang akan mengumandangkan jihad fi Sabilillah untuk membebakan Palestina. Allohu Akbar ! .

Temukan juga kami di Google News.