Jakarta – Dampak kasus gagal bayar Polis Asuransi PT. Jiwasraya, berbuntut panjang, tidak hanya menimbulkan kerugian pada para nasabah Polis Asuransi Jiiwasraya, akan tetapi puluhan Perusahan Manager Investasi yang memegang otoritas menjual produk Reksa Dana dengan ribuan nasabah, ikut kena imbasnya.
Akibatnya Benny Tjokrosaputro, ditintut oleh para kreditur yang menginvestasikan modalnya pada beberapa produk Reksa Dana di luar Asuransi Jiwasraya ikut menuntut pertanggungan jawab melalui PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta.
Seorang nasabah non Jiwasraya yaitu Arief Effendi telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Okky Irwana Savitri (Termohon I) dan Benny Tjokrosaputro (Termohon II) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, No, : 11/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dalam salah satu amar putusan tertanggal 6 Februari 2020 berbunyi : “Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas”.
Meskipun Pengurus telah memanggil Para Kreditur melalui pengumuman di media massa, namun mengingat waktu yang diberikan sangat terbatas untuk menjangkau selurun kreditur yang jumlahnya ribuan tersebar di Jakarta dan di luar Jakarta, akibatnya tidak semua kreditor mengambil bagian dalam proses penyelesaian Perkara PKPU No. : 11/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sedang berjalan.
Padahal seluruh kreditur sebaiknya ikut ambil bagian atau diikutsertakan dalam putusan perkara PKPU No. : 11/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. oleh karena “Personal Garantie” Benny Tjokrosaputro, yang pernah diberikan, berlaku bagi seluruh kreditur berupa asset propertinya sebagai media penyelesaian sebesar 100 persen dari nilai pokok untuk produk Reksa Dana Emco Mantap, Emco Growth Fund, Emco Barokah Syariah dan Emco Pesona.
“Ini adalah sebuah tanggung jawab yang realistis, adil dan bijaksana serta beralasan menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Kreditor Reksa Dana Emco, Berechmans, hari ini.
Bagi Para Kreditur Reksa Dana Emco Mantap, Emco Growth Fund, Emco Barokah Syariah dan Emco Pesona, yang oleh karena satu dan lain hal belum sempat ikut mendaftarkan diri dalam proses penyelesaian perkara PKPU No. 11/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. dan mengingat adanya kebijakan sosial distancing terkait bahaya pendemi virus corona secara nasional dan global kiranya Para Kreditur yang belum tahu dan belum ikut mendaftar, tetap diakomodir dalam skema Perdamaian nanti.
Untuk itu bagi Para Kreditur yang belum mendaftar hingga saat ini, dapat menghubungi marketing untuk didata dan diakomodir dalam Penyelesaian akhir perkara PKPU No. : 11/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Atau langsung menghubungi Sdr. Berechmans Marianus Ambardi, SH. MH. Kuasa Hukum Kreditur dari Kantor Hukum Petrus Selestinus, SH & Associates, via WA atau HP ke 0822-2042-0052,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan