Jakarta – Meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikriminalisasi, namun pemberantasan korupsi tetap jalan dan tidak berhenti. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menanggapi KPK yang telah menetapkan pengusaha asal Yogyakarta sebagai tersangka kasus korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Diketahui, nama pengusaha Muhammad Suryo dan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024, Sudewa, disebut turut menerima uang suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Kedua nama tersebut muncul dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hari menegaskan bahwa M. Suryo diduga memiliki hubungan dekat dengan Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. Hubungan keduanya terbangun sudah sangat lama, bahkan saat Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogjakarta.
“Namun kali ini M. Suryo tidak bisa lolos dari jerat hukum KPK karena temuan bukti dalam surat dakwaan karena Karyoto sudah tidak bisa mengamankan dan bertugas sebagai Kapolda Metro Jaya.” tegas Hari, Sabtu (25/11/2023).
Kedekatan antara M Suryo dan Kapolda Metro Irjen Karyoto memang menjadi perhatian publik di media sosial. Hari juga menjelaskan adanya komentar yang mengatakan bahwa diduga pemilik sebenarnya dari PT Surya Karya Setiabudi (SKS) adalah Karyoto. Karena PT SKS sangat berkuasa di wilayah Yogja hingga Jawa tengah dalam agenda proyek pembangunan pemerintah daerah maupun swasta.
“Patut diduga kepemilikan PT SKS untuk memperkuat tali perkawanan Suryo dan Karyoto. Dapat pula PT SKS itu kepanjangan dari “Suryo Karyoto Sahabat” (SKS).” tandasnya.
Tinggalkan Balasan