Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui bukti apa yang dimiliki Polda Metro Jaya hingga menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap semua pihak untuk menganut asas praduga tidak bersalah terhadap Firli Bahuri.

“Kita harus menganut asas praduga tidak bersalah ya. Kita tidak tahu, bukti apa yang dimiliki Polda, kita nggak ngerti bukti apa yang dimiliki Polda, keterangan saksi siapa, apakah sudah terverifikasi dengan baik?” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).

Meskipun faktanya, Firli sebagai tersangka, Alex meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum,” pungkas Alex.