Kader HMI MPO mempertanyakan terpilihnya Affandi Ismail terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2020-2022.
Menurutnya, sosok Affandi tidak bisa diloloskan menjadi Ketua Umum lantaran sudah cacat administratif.
Cacat pertama adalah Affandi bukan lagi sebagai kader aktif HMI MPO lantaran ia kedapatan telah keluar dari pengurus dan memilih untuk menjadi alumni HMI pada tahun 2017 silam. Dan ini tercantum di dalam surat keputusan Ketum PB HMI nomoe 122/A/KPTS/02/1439 tanggal 14 Februari 2017.
“Pada laporan pertanggung jawaban PB HMI periode 2015 – 2017 tercantum bahwa Affandi Ismail berhenti dan posisinya diganti oleh La Ode Muhammad Rauda, dan oleh karena itu Affandi Ismail memilih untuk menjadi alumni HMI,” kata kader, Sabtu (7/3/2020).
Persoalan administrasi yang tidak dipenuhi oleh Affandi adalah statusnya untuk mengikuti dan lulus dalam Senior Course (SC).
“Sauadra Affandi Ismail ini juga belum lulus senior course,” ujarnya.
Padahal untuk menjadi Ketum PB HMI syarat yang harus dipenuhi adalah harus sudah lulus dan melewati tahap pengkaderan di PB HMI tersebut.
Lebih lanjut, kader juga menyampaikan bahwa alasan mengapa Affandi Ismail belum dinyatakan lulus dalam tahapan SC lantaran dirinya belum memenuhi syarat, yakni melampirkan sekurang-kurangnya 5 kali bukti ia menjadi Master of Training (MOT).

“Saudara Affandi ini dinyatakan lulus apabila dia magang 5 kali dan dilampirkan bukti dari MoT di mana tempat ia magang,” terangnya.
“Tapi sampai hari ini sesuai dengan hasil tabayyun kami dengan MoT SC, Affandi Ismail yakni kanda Ridwansyah yang saat ini beliau juga sebagai demisioner Sekum Badko Jabagbar 2018 – 2020, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada MoT dan melampirkan bukti kalau dia sudah melakukan proses magang di tempat basic traning mana aja,” imbuhnya.
Oleh karena itulah mengapai sampai saat ini Affandi tidak dinyatakan lulus dalam SC itum
“Sehingga sertifikatnya pun masih ditahan oleh MOT sampai dengan sekarang,” jelas kader.
Atas dasar itu, kader pun mempertanyakan mengapa Affandi Ismail justru terpilih sebagai Ketua Umum PB HMI MPO periode 2020-2022.
“Jangan sampai karena kepentingan politik lalu berbagai macam cara dihalalkan oleh yang besangkutan, karena kita ketahui bersama bahwa apabila sudah menjadi alumi maka tidak akan bisa lagi menjadi pengurus besar,” tandasnya.
Oleh karena itu, hasil pemilihan ketum PB HMI yang digelar pada Jumat (6/3) semalam dengan melolosokan Affandi Ismail jelas cacatm
“Dan hasil semalam di mana saudara Affandi Ismail terpilih sebagai ketum PB tidak sah secara konstitusi HMI, tidak sesuai dengan syarat formatur PB HMI,” tegasnya.
Namun jika hasil pemilihan tersebut masih dilanjutkan, maka ia menyatakan akan menggutatnya secara konstitusi organisasi.
“Kami akan menempuh jalur konstitusi, karena karena HMI bukan paguyuban,” tutupnya.
Perlu diketahui, bahwa hasil pemilihan Ketua Umum PB HMI MPO periode 2020-2022 dalam Kongres XXXII di Kendari, Sulawesi Tenggara ada tiga sosok yang maju. Mereka antara lain adalah Abdul Rahim, Ahmad Latupono dan Affandi Ismail.
Dari tiga nama itu, persaingan ketat terjari antara Ahmad Latupono dengan perolehan 63 suara dan Affandi Ismail mendapat 66 suara.

Temukan juga kami di Google News.