Jakarta – Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan Konstitusi RI.

Hal ini diungkapkan oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, hari ini (16/10/2023). Ia menilai hal ini menunjukkan MK melampaui batas kewenangannya karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut.

“Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, artinya MK menjalankan positive legislator.” tegas dia.

Hendardi menilai MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. Dia menyinggung MK yang mengklaim sebagai ‘the sole interpreter of the constitution’ atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi.

“MK telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional alias constitutional evil. Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?” tandasnya.

Lebih lanjut, jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, kata Hendardi, maka tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor.” ungkapnya.

SETARA Institute juga menilai bahwa MK yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedany.

“Dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme. Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara.” pungkas dia.

Temukan juga kami di Google News.