Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai bahwa pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus korupsi di Kementerian Pertanian, yang kemudian berhadapan dengan isu pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan pihak SYL di Polda Metro Jaya (PMJ) harus disikapi kritis.

“Sebab secara objektif telah nyata ditemukan indikasi upaya perintangan hukum (obtruction of justice) di kasus SYL ini.” tegas Ahmad Aron Hariri, Peneliti LSAK, hari ini.

Adanya upaya

Lebih lanjut, ia menyoroti penghilangan alat bukti saat penggeledahan oleh KPK yang menjadi salah satu fakta upaya perintangan hukum.

“Namun lebih menarik ditelisik, permintaan keterangan oleh KPK terhadap tiga saksi dalam ini, apakah benar hanya sebatas legal opinion sebagaimana dikatakan saksi? Atau dokumen itu adalah matrik perkara KPK yang juga dimiliki pihak terselidik?” kata dia.

Diketahui, sebagaimana diterangkan jubir KPK, saat penggeledahan ditemukan sejumlah uang puluhan milyar rupiah, beberapa senjata api, dan juga dokumen yang diduga berisi materi perkara ini. Hariri menilai dugaan dokumen perkara ini bisa ditelaah dan dikaji untuk mematahkan segala upaya penyelidikan KPK.

“Apakah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di PMJ bagian serangan balik menghalau pengusutan kasus korupsi di KPK? Jangan sampai terjadi benturan keras antar lembaga tapi subtansi perkara korupsinya malah terabaikan.” tandasnya.

Ia meminta hal ini juga harus diproses secara objektif dengan pengawasan oleh seluruh lembaga terkait.

Namun, Rere sapaan akrab Hariri mengingatkan bahwa dari pengalaman kasus masa lalu, penanganan perkara korupsi yang dibalas penanganan perkara di ke kepolisian, itu mirip kasus cicak vs buaya.

“Meski kontruksi perkara berbeda, namun polanya sama. Maka menarik diteliti, kira-kira apa variabelnya yang membuatnya sama?” ungkap dia.

Rere kemudian mengungkapkan penjelasan PMJ yang diawali dengan menjelaskan timeline pelaporan, nampak seperti upaya defensif seolah ini pelaporan formal dan normal.

“Namun, perlu diingat, indikasi upaya-upaya perintangan hukum juga sudah mulai dioperasikan jauh-jauh hari di saat penyelidikan.” ujarnya.

LSAK berpendapat, penegakan hukum harus tegas berdasarkan undang-undang, bukan pesanan. Semua pihak yang berperan dalam penegakan hukum harus konsisten taat asas, aturan dan tujuan.

“Masyarakat jangan tergiring permainan opini yang massif diciptakan, mari bersikap dengan berpijak pada kebenaran.” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.