JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto angkat bicara perihal pernyataan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan soal menurutnya hak kebebasan berpendapat di era pemerintahan Presiden Jokowi dalam acara ‘3 Capres Bicara Gagasan’.
Hari tidak sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Anies mengenai hak-hak kebebasan berpendapat di era Presiden Jokowi yang disinyalir mengalami kemunduran.
Menurut dia, kebebasan berpendapat di era Presiden Jokowi masih dominan cukup maju jika dibandingkan dengan era Presiden Soeharto atau jaman pemerintahan era orde baru.
“Kebebasan berpendapat saat ini sudah jauh mengalami kemajuan, apalagi jika dibandingkan dengan jaman orde baru,” ujar Hari, Minggu (24/09/2023).
Hari menilai, skor kebebasan berpendapat pada era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini cukup mengalami kemajuan khususnya tak lagi otoriter seperti jaman orde baru yang ditenggarai dikenal sebagai pemimpin bertangan besi.
“Sederhana saja, jika tidak fitnah, bukan ujaran kebencian apakah ada orang yang salah dibui? Atau apakah ada kasus orang hilang karena mengkritik pemerintah?” tanya Hari.
Diketahui, pernyataan Anies soal hak kebebasan berpendapat itu muncul dari pertanyaan yang di lempar Najwa Shihab. Dalam segmentasi tanya jawab itu, Najwa bertanya secara langsung pada Anies mengenai situasi politik saat ini khususnya terkait kebebasan berpendapat di pemerintahan Jokowi.
Dalam kesempatannya Anies menyebut situasi hari ini, perihal hak kebebasan berpendapat di Indonesia sejauh ini cukup cenderung lemah. Hal itu bisa dilihat, dalam komentar di media sosial yang mengarah pada kritik pemerintah rata-rata banyak yang mengistilahkan Indonesia sebagai negeri wakanda.
“Selagi penyebutan negara indonesia masih menggunakan istilah negeri wakanda, maka skor kebebasan berpendapat di Indonesia cukup rendah,” ujar Anies.
Menanggapi hal itu, Hari menyebut penegakan hukum pidana secara langsung harus dibedakan dengan penegakan hukum di bidang ITE asalkan tidak berbicara hoaks, ujaran kebencian yang notabennya merugikan orang lain lantaran setiap warga negara harus mematuhi norma hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum di bidang ITE jangan lantas diartikan sebagai pembungkaman. Sebab, penegakan hukum itu pun menjadi bagian dari kewajiban negara menjaga kepentingan warga negaranya” ujar Hari.
Di sisi lain, Hari menilai, salah satu ukuran penegakan hak kebebasan berpendapat publik yang masih dipertahankan Presiden Jokowi yakni masih bisa terasa di tengah era kemajuan jaman dengan berbasis informasi teknologi saat ini belum ada satu pun platform medsos yang dibredel.
“Salah satu parameter kebebasan berpendapat sebenarnya bisa dilihat dari kehidupan medsos, apakah ada platform medsos yang dibredel?” ungkap Hari.
Tinggalkan Balasan