Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali dilaporkan atas pernyataannya. Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (PANTAU 98) ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (12/9/2023).

Sekarang, giliran Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN) melaporkan Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran yang sama.

Koordinator LPPPN, Nur Rahman, mengatakan laporan ini merujuk saat Ketua MK memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada tanggal 9 September 2023. Dalam kuliah tersebut, Anwar Usman membahas tentang pemimpin muda dan sejarah usia pemimpin, yang kemudian menjadi viral dan banyak diberitakan media.

Hal itu terus menjadi gunjingan publik lantaran, saat ini MK tengah menghadapi gugatan terkait batas usia minimal bagi calon presiden serta calon wakil presiden dan belum menemukan keputusan. Jadi, LPPPN memandang bahwa tindakan Ketua MK membahas topik tersebut di tengah-tengah proses gugatan dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

“Menurut kami hal ini melanggar kode etik peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 pasal 10 huruf f dan nomor 3 yang berbunyi: mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan,” kata Nur Rahman dalam surat laporannya yang dikutip Rabu (14/9/2023).

LPPPN meminta dewan etik MK segera mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman atas hal tersebut. Langkah ini penting agar tidak dicurigai publik bahwa MK tengah terkontaminasi politis.

“Atas dasar itu kami meminta dewan etik MK segera melakukan tindakan pemeriksaan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.