Jakarta – Advokat Ahmad Khozinuddin menegaskan pernyataan kontroversial Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyebut negara butuh pemimpin muda saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah berpotensi pelanggaran kode etik.

“Berpotensi melanggar kode etik,” tegas dia, hari ini.

Ahmad Khozinuddin menjelaskan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Indonesia (Sapta Karsa Hutama). Dijelaskan bahwa dalam prinsip kedua, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, tertulis bahwa dalam penerapannya di poin ke-4 adalah sebagai berikut :

“Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.”

Ia menyinggung melihat keterkaitan poin tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Anwar Usman dengan sejumlah permohonan judicial review terkait batas usia capres dan cawapres.

“Yang jelas, apa yang dilakukan Anwar Usman bisa dilaporkan karena melanggar kode etik hakim MK. Soal pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan,” ujarnya.

Terkait waktu pelaporan, Khozinudin menjelaskan bahwa saat inilah timing yang tepat. Sebelum putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres diketok.

“Justru kalau mau lapor sekarang, bukan setelah putusan,” tukasnya.

Dia mengingatkan kepada Ketua MK yang merupakan sebagai seorang hakim, seharusnya hanya bicara materi perkara dalam putusan pengadilan dan tidak diperbolehkan membicarakan materi gugatan di luar Pengadilan.

Temukan juga kami di Google News.