Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyebut bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) memiliki peranan yang sangat penting dalam menyukseskan tahapan pemilu, khusus pada pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

Hari pun memberikan tanggapan terkait tidak dibukanya akses Silon seutuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Pada tahapan pencalonan Bacaleg, penyelenggara Pemilu pastinya ingin bergerak cepat, karena waktu yang sudah mepet. Sangat lumrah jika Bawaslu meminta dibukanya akses Silon sepenuhnya kepada KPU.” tegas Hari, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, ia menilai Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tentu tidak ingin kecolongan sedikit pun dalam mengawal seluruh proses tahapan pemilu.

“Wajar jika Bawaslu dalam hal ini sebagai pihak pengawasan dalam proses menuju Pemilu 2024 meminta percepatan karena sebagai tupoksinya,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, akses Silon tidak hanya dibutuhkan oleh Bawaslu tetapi publik agar dapat mengakses informasi Pemilu yang saat ini sedang berlangsung sesuai Pasal 2 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu yang bunyinya sebagai berikut:

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” tegasnya.

Sebagai informasi, bunyi dari Pasal 2 UU Pemilu dengan asasnya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil (Luber Jurdil) menjadi pesta demokrasi yang menjadi harapan publik.

Menurut pasal 4 UU 7/2017, tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis

2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas

3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu

4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu

5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Temukan juga kami di Google News.