Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seret advokat Stefanus Roy Rening pengacara Lukas Enembe, melanggar pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang: Tindak Pidana Korupsi.

Stefanus Roy Rening SH, pengacara Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK, pada, Selasa, 3 Mei 2023, langkah bersifat contra legem.

Tindakan KPK terhadap Stefanus Roy Rening, atas sangkaan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tindakan bersumber dari keputusan bersifat contra legem.

“Sehingga menimbulkan anomali yang luar biasa badi profesi Advokat, tersangka KPK, melanggar imunitas profesi Advokat,” kata Petrus Selestinus, Advokat senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), hari ini.

Petrus Selestinus, mengatakan, beberapa Advokat telah menjadi korban anomali penegakan hukum jadi tersangka KPK, atas pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Apa yang dilakukan Advokat Stefanus Roy Rening dalam tugas membela Lukas Enembe, harus dipandang sebagai sebuah tindakan hukum.

“Tindakan hukum yang maksimal dan profesional dari seorang Advokat terhadap Klien, karena berdasarkan realistas dan fakta-fakta hukum yang ada.” tegas Petrus.

Petrus menyebutkan bahwa advokat Roy Rening menjalankan tugasnya karena Lukas Enembe berada dalam kondisi kesehatan fisik dan psikologis yang tidak memadai untuk menghadapi tindakan hukum dari KPK dan penghakiman oleh publik.

KPK harus ingat, mencurigai Advokat Stefanus Roy Rening karena memberikan pendapat dan saran agar Lukas Enembe tidak kooperatif kepada KPK maka sama saja KPK telah mengadili isi pembicaraan antara Advokat Stefanus Roy Rening dengan Klien yang dijamin kerahasiaan oleh Undang-Undang Advokat.

“Termasuk perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat, sebagai pelanggaran Hukum dan Etik,” kata Petrus Selestinus.

Tidak dapat dituntut

Petrus kemudian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, tanggal 14 Mei 2014. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

“Untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang Pengadilan,” kata Petrus Selestinus.

Artinya, menurut Petrus Selestinus, sejak 14 Mei 2014, kedigdayaan KPK terhadap profesi Advokat sudah runtuh. Dimana KPK tidak dapat lagi menggunakan instrumen pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, tentang: Tipikor, untuk menjerat profesi Advokat.

Pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20023, tentang: Advokat, dikatakan bahwa Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dia ketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Sedangkan pada ayat (2), Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya, terhadap penyitaan, penyadapan dan lain-lain.

Petrus Selestinus mengatakan, dalam kasus Stefanus Roy Rening, KPK sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan tentang sejumlah hak istimewa, imunitas profesi Advokat.

Dimana melekat dalam diri seorang Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat, yang kemudian diperluas dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2023, tanggal 14 Mei 2014.

“Dimana mengikat sekaligus membatasi wewenang KPK, ketika akan mengambil tindakan hukum terhadap Advokat dalam membela kliennya, yang diwujudkan KPK dalam tindakan mencekal dan menetapkan Advokat Stefanus Roy Rening sebagai Pembela dan Penasehat Hukum Lukas Enembe menjadi tersangka. Karena konsultasi dan saran yang diberikan apapun substansinya, pasti didasarkan pada itikad baik dan yang terbaik buat Lukas Enembe, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dan pasal 19 Undang-Undang Advokat bagi pelaksanaan tugas KPK.” tutup Petrus.

Temukan juga kami di Google News.