JAKARTA – Keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang tidak aman pada tanggal 19 dan 20 April 2023. Kondisi itu di akibatkan dari terjadinya serangan dan kekerasan ke beberapa tempat yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK).
Akibat dari serangan dan kekerasan tersebut situasi dan kondisi di Kota Kupang mengalami situasi yang mencekam.
Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) mengecam keras tindakan kekerasan dan merusak fasilitas negara yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK).
“Dalam konteks negara hukum Pancasila tindakan kekerasan dan merusakan fasilitas negara yang terjadi di Kupang oleh siapapun tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegas Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko M.Said, hari ini.
Menurutnya, tindakan kekerasan dan merusak fasilitas negara itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang melawan prinsip-prinsip negara hukum.
“Kami mendorong pihak aparat Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku tindakan kekerasan dan merusak fasilitas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya lagi.
Sebab, kata dia, dalam negara hukum semua manusia sama kedudukan dihadapan hukum (Equality Before the Law). Penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku menjadi penting untuk ditegakan sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum dan juga memastikan bahwa keadilan di negeri ini masih ada.
“Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum (impunitas),” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan