JAKARTA – Kasus sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan pada 2004 silam di Bengkulu, harus menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Agung sebagai bentuk keterbukaan peradilan.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menyebut demi keadilan, kehormatan, dan masa depan penegakan hukum, maka perlu di tegakkan hukum dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ketika melakukan penyelidikan terhadap kasus sarang burung walet.
“Kami mendesak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan. Jaksa Agung jangan sembunyikan kasus Novel Baswedan,” tegas Azmi, dalam pesan rilisnya hari ini.
Di sisi lain, kata dia, kasus yang melibatkan penyidik KPK itu sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas dan tidak dilanjutkan. Sehingga pihaknya mempertanyakan kenapa ada perlakuan spesial untuk menyelamatkan Novel Baswedan.
“Novel pernah terlibat dalam kasus kejahatan-kejahatan yang mengakibatkan kematian dan cacat permanen kepada para korbannya. Di mana korban sewaktu beliau menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu,” terang Azmi.
Adapun berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.
Namun Kejaksaan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan dalih tak cukup bukti dan kasus kadaluwarsa.
“Tak jauh dari itu, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel tidak sah,” sambung dia lagi.
“Oleh karena itulah wujud penegakan hukum dan rasa keadilan saat ini di uji untuk membuktikan bahwa siapa pun akan tunduk di bawah hukum,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.