Jakarta – Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis hari ini (13/2/2023).
Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo disayangkan oleh Indonesian Police Watch (IPW). Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menilai bahwa putusan ini adalah problematik, namun harus dihormati. Pasalnya, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.
“Hakim Wahyu Iman Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding, berjuang sampai kasasi atau PK.” ungkap Sugeng, hari ini (13/2/2023).
Sugeng menilai hal-hal yang meringankan tidak dimasukkan sebagai pertimbangan putusan majelis hakim. Sugeng juga melihat kejahatan Sambo tidak layak mendapat hukuman mati.
“Fakta hal-hal yang meringankan itu ada. Seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat. Di lain sisi, IPW juga melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut bukan sadis. Memang kejam namun muncul karena lepas kontrol.” tegas Sugeng.
Sugeng menilai apa yang dilakukan Sambo karena ada motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat. Namun tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, alias bukan kejahatan sadisme..
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tadi tidak dipertimbangkan sama sekali.” beber Sugeng.
Menurutnya hakim memutuskan pidana mati karena ada tekanan publik yang massif.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.” pungkasnya.
Diketahui, Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.
“Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sambo dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tindakannya pun tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Ia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sambo disebut telah berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan