Bekasi – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan tindak kejahatan terorisme yang dilakukan oleh John Sondang. John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) langsung bergerak cepat mengatasi kejahatan yang mengancam keutuhan Bangsa itu dengan mengklam bahwa yang dilakukan oleh John adalah tindakan terorisme yang harus dihukum berat.
Langkah yang diambil oleh Densus 88 diapresiasi oleh Ketua Rumah Bincang Kerukunan (Rubik) Bandung, Anwar karena dianggap sebuah keputusan yang sangat tepat. Masyarakat Indonesia selalu resah dan risau dengan para pelaku kejahatan terorisme ini.
“Kerukunan ditengah masyarakat harus selalu kita jaga. Kejahatan para teroris tentu sangat meresahkan masyarakat dan menciptakan kerenggangan antar agama. Itu tidak kita harapkan,” kata Anwar saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, hidup rukun dan harmonis tanpa gangguan teroris menjadi impian semua masyarakat, karena mereka menginginkan hidup beragama dengan aman dan tenteram.
“Agama yang sejati adalah yang mendorong pada perdamaian umatnya. Kalau beragama masih sering maki-maki apalagi sampe bom, berarti ada yang salah,” pungkas Anwar.


Tinggalkan Balasan