Jakarta – Bergulirnya reformasi sejak 1998, membentuk keterlibatan peranserta masyarakat supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Sejak tanggal 22 Maret 2018 diberlakukanlah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk memperoleh pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan bahwa pengawasan masyarakat menjadi penting. Sebab saat ini perlu dilakukan pemantauan terhadap Proyek Konstruksi Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi jaringan irigasi SS. Anjatan Cs, SS. Sukra Cs dibawah Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menggunakan APBN Tahun 2022 dengan nilai Rp 196.301.198.000,00.

“Proyek tersebut sampai saat ini belum juga diumumkan yang akan dijadikan pemenang. Kenapa Ditjen SDA Kementerian PUPR belum mengumumkan? Berdasarkan data yang dari diperoleh dari investigasi lapangan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam proses tender ada 8 perusahaan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan memasukkan penawaran dari harga terendah sampai harga tertinggi disesuaikan dengan rangking.” tegas Hari.

Diketahui, Rangking 8 dengan penawaran tertinggi Rp 189.974.947.946,50 lalu Rangking 7 menawarkan Rp 188.449.150.080,00 kemudian Rangking 6 sejumlah Rp 187.619.369.714,73. Kemudian Rangking 5 memasukkan angka senilai Rp 183.236.294.734,44 lalu Rangking 4 sebesar Rp 182.299.930.299,86 selanjutnya Rangking 3 dengan angka Rp 177.960.974.184,20 seterusnya Rangking 2 sebesar Rp 176.796.406.632,77 dan Rangking 1 dengan penawaran terendah Rp 164.437.927.401,23.

Dari 8 perusahaan yang dianggap memiliki rangking tersebut dari penawaran tertinggi sampai terendah yang terlibat yaitu 5 perusahaan BUMN dan 3 perusahaan Swasta dalam proses tender.

“Tentunya sebagai bagian dari pengawasan publik dan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN, kami mengingatkan kepada Ditjen SDA Kementerian PUPR untuk menjaga efisiensi dan efektifitas dalam proses tender yang sedang berjalan dalam Proyek Konstruksi Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi jaringan irigasi SS. Anjatan Cs, SS. Sukra Cs.” tambah dia.

Hari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turut serta dalam mengawasi proses pelaksanaan tender yang saat ini sedang berjalan agar tidak ada kerugian keuangan negara.

” Tentunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 22 Maret 2018 harus menjadi acuan terutama prioritasnya terjadi penghematan keuangan negara dalam penawaran harga yang diajukan.” pungkas dia.

Temukan juga kami di Google News.