Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menerangakan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden Partai NasDem, Anies Baswedan dikategorikan melanggar hukum, tindakan insubordinasi bahkan termasuk tindak pidana pemilu.

Sebab, kata dia, Anies sudah keluar masuk lapangan melakukan akitivitas di ruang publik dimana Anies Baswedan dikenalkan sebagai Capres 2024, sementara ayarat-syarat tentang capres dan pendafataran capres saja belum dilakukan.

“Karena itu KPU harus merumuskan secara tegas dalam Peraturan KPU bahwa jika Partai Politik dan Bakal Capres belum memenuhi syarat pencapresan dan syarat calon serta belum wakrunya kampanye sudah melakukan aktivitas kampanye, bakal Capres dan Partai Politik yang ikut-ikutan mengusung dan belum memenuhi syarat koalisi, wajib dikenai sanksi diskualifikasi dari kepersertaan Pilres 2024,” kata Petrus, hari Jumat (16/12/2022).

Anies Baswedan dan Nasdem, terang Petrus, bisa menghadapi konakuensi hukum berupa dikenakan sanksi melanggar UU Pemilu dan berpotensi didiskualifikasi. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan kampanye sebagai pendidikan politik rakyat untuk hal-hal yang positif namun yang dilakukan Anies Baswedan adalah melanggar hukum dan bukan pendidikan politik.

“Masyarakat berhak menggugat Anies Baswedan dan Nasdem ke Pengadilan sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan merusak sistem pendidikan politik yang diamanatkan oleh UU Partai Politik dan UU Pemilu. Terlebih-lebih pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan di Rumah Ibadah dan di luar masa kampanye,” papar Petrus lagi.

Dia menegaskan bahwa untuk apa UU Pemilu membatasi masa kampanye dengan syarat yang ketat karena agar orang tidak boleh seenaknya melakukan kampanye dengan melanggar hukum dan hak pihak lain sekaligus sebagai perwujudan dari asas Pemilu yang jujur dan adil.

“Dan ini tanggung jawab Bawaslu dan KPU jika Anies dibiarkan kampanye secara liar,” tukas Petrus.

Temukan juga kami di Google News.