JAKARTA – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 54 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dimana dalam Pasal 54 sangat memberatkan. Salah satu poinya, P3MI diwajibkan menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp 1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban.
“Teman-teman P3MI berharap kepada presiden untuk mengeluarkan perpu agar bisa ditunda atau dibatalkan deposito sebesar 1,5 miliar ini,” kata Tim Kuasa Hukum P3MI, Herry Darman, Kamis (12/12/2019).
Menurut Herry, sebanyak 444 perusahaan terancam bangkrut jika presiden tak mengeluarkan Perpu guna membatalkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 54 tersebut. Selain anggarannya depositonya banyak, batas waktu yang ditentukan tergolong singkat.
“Dampaknya bisa gulung tikar karena Rp 1,5 miliar itu bukan uang sedikit. kami ini dikasih deadline sampai tanggal 2 Januari. kalau tidak dipenuhi B3 ini SIUP nya akan dicabut,” jelasnya.
Herry menuturkan seharusnya Presiden Jokowi mendengarkan keluhan klaiennya. Pasalnya, P3MI sangat membantu pemerintah dalam rangka menuntaskan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
“Kalau terjadi banyak penutupan ada berapa banyak di PHK yang terjadi karyawannya banyak pengangguran yang terjadi ini terlalu berat untuk kondisi seperti saat ini,” timbalnya.
Sementara itu disisi lain, Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) pun sudah melakukan langkah menggugat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Mahkamah Kontitusi (MK). Lantaran UU itu memberatkan usaha karena minimal memiliki modal Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan