Jakarta – Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus angkat bicara perihal Anies Baswedan yang telah dilaporkan elemen masyarakat ke Bawaslu soal dugaan curi start kampanye dan penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye Pemilu 2024.

Petrus menilai safari politik Anies Baswedan mendapat penolakan dari masyarakat di sejumlah daerah, karena kesadaran bernegara dan berkonstitusi dari masyarakat sudah sangat tinggi.

“Masyarakat sudah berketetapan untuk tidak mendukung calon pemimpin baik nasional maupun lokal yang sudah punya label sebagai calon pemimpin yang pro politik identitas, intoleran dan radikal,” tegas Petrus Salestinus, hari ini.

Menurutnya, mayoritas msyarakat atau rakyat Indonesia sudah bertetapan hati untuk tetap menjaga NKRI dan Pancasila sebagai idelogi NKRI yang tidak boleh duganggu gugat atas alasan apapun.

Kata dia, aktivitas politik Anies Baswedan sebagai bakal Capres sudah menunjukan sikap tidak hormat dan patuh terhadap hukum positif tertutama larangan untuk tidak melakukan “kampanye” terutama di luar masa kampanye, larangan menggunakan tempat ibadah sebagai kampanye dll.

“Ini adalah bagian dari sikap intoleran yang melekat dalam diri AB dan didukung oleh Partai Nasdem. Konsekuensinya kelak baik Anies Baswedan maupun Partai Nasdem dapat didiskualifikasi sebagai Capres dan peserta Pemilu 2024, karena berbagai perbuatan melanggar hukum sebelum waktu kampanye terjadi,” jelasnya.

Dikatakannya, pada saat ini Anies dan Partai Nasdem akan menghadapi proses hukum di KPU dan Bawaslu hal itu sangat positif bagi pendidikan politik untuk rakyat.

Dan diharapkan memberi penyadaran dan efek jera pada Anies dan Partai Nasdem bahwa negeri ini ada hukum positif negara yang harus dihormati dan dipatuhi.

“Negeri ini tidak ada hukum lain apalagi hukum khilafah selain hukum positif negara yang wajib hukumnya untuk dihormati,” sebutnya.

Karena itu, Petrus berpesan agar sebaiknya Anies maupun Partai Nasdem menghentikan segala manuver politik yang bersifat membangkitkan kemarahan rakyat, menyulut emosi rakyat terlebih-lebih sikap tidak mendengarkan aspirasi publik yang menuntut penghormatan dan kepatuhan terhadap hukum nasional atau hukum positif.

“Oleh karena itu KPU dan Bawaslu dan masyarakat harus menghentikan manuver Anies dan Nasdem, baik secara hukum dan politik maupun oleh penghakiman oleh masyarakat yang tidak bisa dibendung,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.