Jakarta – Tentang dugaan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan ketinggian bangunan Tower Nasdem sebaiknya didalami oleh pihak-pihak terkait termasuk oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas kepada media pada Selasa (4/10/2022).

“Apalagi ada dugaan bahwa ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ),” ujar dia.

Menurutnya, berdasarkan Perda tersebut kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya.

“Patut diduga bahwa dukungan Partai Nasdem terhadap Anies Baswedan sebagai capres merupakan kompensasi dari ijin yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mengenai ijin pembangunan Tower Nasdem,” ungkapnya.

“Kejaksaan Agung sebaiknya mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan kompensasi dukungan dari Partai Nasdem sebagai calon presiden pada pilpres 2024,” beber Fernando Emas.

Fernando menyarankan turut juga memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPM-PTSP Benni Aguschandra dan Kepala Dinas terkait lainnya atas ijin yang dikeluarkan yang diduga melanggar peraturan daerah karena terbuka peluang keluarnya ijin tersebut dengan mendapatkan kompensasi.

“Saya juga berharap, pejabat Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil tindakan memangkas Tower Nasdem kalau terbukti ijin yang dikeluarkan pemprov DKI Jakarta menyalahi aturan yang berlaku,” kata dia.

“Jangan sampai karena partai yang mendukung pemerintah saat ini sehingga leluasa melanggar peraturan yang ada, akibatnya memberikan pengaruh negatif terhadap Jokowi,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.